Kemendag: Bukan Impor Dibuka Tapi Izinnya yang Dipermudah

Kemendag: Bukan Impor Dibuka Tapi Izinnya yang Dipermudah

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 04 Nov 2015 15:44 WIB
Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 87 Tahun 2015 tentang ketentuan impor produk tertentu dan Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Impor (API) menuai polemik karena dianggap mempermudah masuknya barang impor. Bagi Kemendag, aturan ini justru tetap membatasi proses masuknya barang impor namun hanya proses izinnya saja yang dipermudah.

Ketua Tim Deregulasi Kemendag Arlinda Imbang Jaya mengungkapkan, dalam Permendag tersebut, importir hanya perlu memiliki Angka Pengenal Impor Umum (API-U) untuk mengimpor segala macam barang yang diperdagangkan di Indonesia.

Sementara, dalam aturan sebelumnya, importir pemegang API-U hanya bisa mengimpor satu jenis barang (section). Importir bisa mengimpor lebih dari satu section, dengan syarat harus mengantongi keterangan bukti hubungan istimewa yang disahkan atase perdagangan di negara asal barang impor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang dipangkas. Karena semangat kita adalah memangkas birokrasi dan segala jenis rekomendasi. Importir tak perlu lagi minta approval dari kedutaan atau atase perdagangan," jelas Arlinda dalam konferensi pers di Hotel Lumire, Senen, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Selain itu, khusus untuk API Produsen atau API-P, sebelumnya importir bisa mengimpor barang jadi untuk 3 tujuan yakni tujuan tes pasar, service after sales, dan barang komplementer atau pelengkap.

Dalam aturan baru, produsen pemegang API-P dilarang untuk melakukan impor barang jadi dengan alasan apa pun. Produsen tetap bisa mengimpor barang jadi setelah perusahaan membentuk perusahaan lain untuk didaftarkan API-U. Hal ini karena satu perusahaan tak boleh memiliki 2 API.

"Bukan kita buka impor, malahan sebaliknya kita lindungi pasar dalam negeri. Selama ini kan belum jelas barang impor ini benar-benar untuk tes pasar atau bukan. Banyak sekali kasus impor barang jadi tapi masa 10 tahun tes pasar belum selesai-selesai. Masa tes pasar harus ribuan kontainer, jadi banyak disalahgunakan," terang Arlinda.

"Untuk 3 tujuan tersebut pun harus ada rekomendasi pemilik API-Produsen juga masih harus dapat rekomendasi dari Kemenperin. Sekali lagi, filosofinya tidak ada lagi bentuk rekomendasi," imbuhnya.

Kendati demikian, lanjut Arlinda, pihaknya masih mengizinkan pemegang API-Produsen mengimpor barang jadi hingga masa berlaku API tersebut habis.

"Silakan kalau mau impor produk jadi. Misal dia masih ada 2 tahun, yah silakan. Tapi soal barang-barang untuk tujuan tes pasar, dan sebagainya kita masih harus duduk bersama.

Pada kesempatan tersebut, Arlinda membantah soal kemudahan izin impor bakal membuka keran impor lebih besar. Aturan tersebut, menurutnya tidak akan mendorong produsen beralih jadi pedagang (importir) ketimbang jadi produsen di dalam negeri.

"Bukan impor dibuka, tapi izinnya yang dipermudah, jangan salah persepsi. Kita tetap berlakukan barang-barang produksi dalam negeri mana saja yang perlu dilindungi lewat lartas (larangan terbatas)," ujarnya.

Selain itu, menurut Arlinda, pihaknya juga tetap membatasi pelabuhan pintu masuk barang impor sebagaimana aturan lama. Kalau ada penambahan, hanya menambah pelabuhan di Dry Port Cikarang.

"Kita tetap batasi pelabuhannya. Yang lartas tak boleh masuk Tanjung Priok tetap kita larang, pelabuhan masuk tetap diatur. Ini hanya rasionalisasi impor. Kita harus perlakukan barang yang masuk itu mudah, bikin lancar barang orang, kalau kita persulit, barang kita juga akan dipersulit saat ekspor ke negara lain. Sudah sesuai norma barrier measure," kata Arlinda.

Sementara untuk impor produk tertentu, pihaknya juga menghapus IT yang membuat perizinan impor menjadi rumit. Dengan deregulasi, importir produk tertentu hanya perlu menggunakan API-U saja.

Sementara, aturan lama mewajibkan importir memiliki surat Importir Terdaftar (IT) untuk mengimpor barang-barang tertentu. Produk Tertentu yang dimaksud adalah kosmetik, pakaian jadi, obat tradisional, elektronika, alas kaki, dan mainan anak.

"Tidak ada yang berubah. Hanya identitas saja yang berubah. Semua demi kelancaran barang, ke depan tak menutup kemungkinan kita terapkan API-U misalnya untuk eksportir," tutupnya.

(hen/hen)

Hide Ads