Kepala Balai Jalan Wilayah VIII Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Syaiful Anwar yang punya tugas memastikan kondisi jalan-jalan di Bali, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat selalu dalam kondisi prima seperti yang terlihat di ruas jalan Kupang-Atambua.
"Kuncinya, kita menangani jalan harus tepat untuk melakukan pemeliharannya. Artinya pemeliharaan harus dilakukan berkala sesuai jadwal pemeliharaannya. Misalnya jalan harus dirawat setiap 5 tahun. Meskipun 5 tahun belum rusak tetapi karena sudah jadwalnya, tetap harus dilakukan penanganan, jangan tunggu rusak," tutur Syaiful saat berbincang santai di Desa Wini, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Rabu (4/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"1 lubang itu, 2 hari harus sudah ditangani. Kalau 5 hari tidak ditangani akan kita peringati satkernya (Satuan Kerjanya)," katanya.
Penanganan jalan pun cepat dilakukan, kata dia, karena setiap satuan kerja telah dipercayakan untuk mengelola dana sendiri sehingga apa bila ditemukan ada jalan rusak maka satker yang bertanggungjawab di kawasan tersebut dapat langsung bekerja melakukan penanganan tanpa perlu menunggu alur birokrasi yang rumit ke pusat.
"Otoritas anggaran di mereka, material mereka punya. Sehingga kalau ada lubang mereka bisa langsung bergerak apakah ditutup dengan rigid beton baru nanti kita di level yang atas menindak lanjuti dengan melakukan pengaspalan," jelasnya.
"Kawasan lain di Bali, NTT dan NTB pun ditangani dengan pola yang sama. Kalau berkesempatan ke tempat lainnya, kita akan tunjukkan kualitas jalan yang kita punya," katanya.
(dna/hen)











































