Rinciannya, 8 bandara melakukan penggantian ILS, sementara 5 bandara lain untuk pertama kalinya dipasang ILS. Pemasangan ILS di 13 Bandara tersebut akan dilakukan selama 2 tahun yakni mulai tahun ini hingga tahun 2016. Untuk memasang dan memperbaharui ILS, AirNav mengguyur investasi Rp 169 miliar.
Direktur Utama AirNav Indonesia, Bambang Tjahjono menyatakan, pemasangan ILS ini merupakan langkah AirNav untuk meningkatkan layanan navigasi penerbangan kepada pengguna jasa dan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima bandara yang dipasang ILS baru adalah Bandara Sultan Thaha di Jambi, Bandara Raden Inten II di Lampung, Bandara Saumlaki di Saumlaki, Bandara Samarinda Baru di Samarinda dan Bandara Langgur di Langgur.
Sedangkan 8 bandara yang melakukan pergantian ILS adalah Bandara Adi Sumarmo di Solo, Bandara Sepinggan di Balikpapan, Bandara Frans Kasiepo di Biak, Bandara El Tari di Kupang, Bandara Sultan SK II di Pekanbaru, Bandara Sultan MB II di Palembang, Bandara Soekarno Hatta di Jakarta dan Bandara Supadio di Pontianak.
Sebagian besar bandara tersebut kerap membatalkan penerbangan karena jarak pandang terganggu atau jarak pandang rata-rata 800 meter sehingga tidak boleh mendarat. Dengan alat baru berupa ILS, 13 tetap bisa didarati dengan aman meski jarak visual hanya 800 meter.
Dijelaskan Bambang, saat pesawat akan melakukan pendaratan, ada jarak pandang minimum yang ditetapkan. Bila VOR dan NDB, dengan peralatan lama, mensyaratkan jarak pandang yang lebih tinggi, umumnya di atas 1.500 meter, sedangkan ILS mensyaratkan jarak pandang yang lebih rendah, biasanya di kisaran 800 meter.
“Saat ini semua sedang berjalan, ada yang sudah kontrak, ada yang baru mulai. Kita targetkan 13 bandara tersebut sudah terpasang ILS-nya pada tahun depan,” ujar Bambang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo mendukung langkah AirNav untuk memasang ILS di bandara-bandara tersebut. Menurutnya, dengan pemasangan ILS, gangguan penerbangan akibat kabut asap seperti yang terjadi saat ini dapat diminimalkan.
“Kalau misalnya jarak pandang 1.200 meter, jika bandara masih menggunakan VOR ataupun NDB maka pesawat tidak bisa melakukan pendaratan. Tapi kalau sudah ada ILS maka bisa melakukan pendaratan,” tutur Suprasetyo.
Kemenhub, lanjut Suprasetyo, akan terus mendorong AirNav untuk menambah jumlah bandara yang menggunakan ILS. Namun, Suprasetyo menjelaskan, pemasangan ILS tidak hanya tergantung pada Airnav sebagai penyedia layanan navigasi penerbangan.
“Tetapi juga ada peran bandara, sebab untuk memasang ILS juga ada sejumlah peraturan ICAO maupun peraturan regulasi nasional. Misalnya panjang landasan bandara dan aspek-aspek lainnya. Jadi ini sinergi antara AirNav dengan operator bandara,” papar Suprasetyo.
(ang/ang)










































