Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid VI atau disebut paket kebijakan November.
Dalam paket ini pemerintah memberikan berbagai fasilitas insentif pajak di kawasan ekonomi khusus (KEK). Khususnya pada industri yang mengolah sumber daya lokal di sekitar KEK dan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, fasilitas ekonomi berlaku pada 8 kawasan ekonomi khusus yaitu, Tanjung Lesung di Provinsi Banten, Sei Mangke di Sumatera Utara, Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan, Palu di Sulawesi Tengah, Bitung di Sulawesi Utara, Mandalika di NTB, Morotai di Maluku Utara, dan Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kalimantan Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk kegiatan yang tidak termasuk sumber daya dalam KEK itu tidak diberi pembebasan pajak, melainkan tax allowance atau pengurangan pajak sebesar 30 persen selama 6 tahun.
"Fasilitasnya ditetapkan dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah) dengan sejumlah insentif, dan bertujuan untuk mendorong pengembangan dan pendalaman cluster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki masing-masing wilayah di sekitar KEK," ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution di Kantor Kepresidenan, Kamis (5/11/2015).
Darmin menambahkan, dari 8 KEK itu, ada 2 kawasan yang sudah pengoperasiannya dicanangkan Presiden Jokowi beberapa bulan lalu, yaitu Sei Mankei dan Maloy Batuta.
"Tapi yang namanya fasilitas itu baru tuntas pembahasannya sekarang ini," kata Darmin.
(hns/hns)











































