Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) merilis paket kebijakan ekonomi jilid IV, atau disebut paket kebijakan November. Paket kebijakan ini mengatur bidang pengolahan sumber daya di sekitar kawasan ekonomi khusus (KEK), pemanfaatan sumber daya air, serta obat dan makanan.
Isi pertama paket ini, pemerintah menerapkan fasilitas insentif pajak di KEK. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, fasilitas insentif pajak itu berlaku di 8 KEK, yaitu Tanjung Lesung di Provinsi Banten, Sei Mangke di Sumatera Utara, Tanjung Api-api di Sumatera Selatan, Palu di Sulawesi Tengah, Bitung di Sulawesi Utara, Mandalika di NTB, Morotai di Maluku Utara, dan Maloy Batuta Trans Kalimantan Timur.
Fasilitas itu antara lain, tax holiday alias libur bayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 20% sampai 100% untuk investasi lebih dari Rp 1 triliun, selama 10-25 tahun, pembebasan PPh mulai dari 20% sampai 100% untuk investasi mulai dari Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun sampai 5-15 tahun. Sedangkan untuk kegiatan yang tidak termasuk sumber daya dalam KEK itu tidak diberi pembebasan pajak, melainkan tax allowance atau pengurangan pajak sebesar 30% selama 6 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paket kebijakan ini ditujukan kepada dunia usaha untuk mengolah air bersih atau minuman lainnya. Rencananya akan ada peraturan pemerintah (PP) yang akan memberikan kepastian kepada investor swasta ,yang sudah mengantongi izin tetap melanjutkan usahanya di bidang air.
Kemudian isi ketiga, pemerintah memangkas izin impor obat dan bahan bakunya menjadi kurang dari 1 jam. Tenggat waktu ini bisa tercapai karena pengurusan izin dilakukan paperless alias secara online.
"Paket kebijakan ini mudah-mudahan membuat masyarakat dan dunia usaha bergairah, membuka lapangan kerja, dan kesempatan orang bekerja menjadi lebih baik," ujar Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, saat konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
(mkl/hns)











































