Pengusaha: Aturan Impor Tom Lembong Dorong Orang Hanya Jadi Pedagang

Pengusaha: Aturan Impor Tom Lembong Dorong Orang Hanya Jadi Pedagang

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 05 Nov 2015 18:18 WIB
Pengusaha: Aturan Impor Tom Lembong Dorong Orang Hanya Jadi Pedagang
Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Permendag 87/2015) yang diterbitkan Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada 15 Oktober 2015 lalu mendapat kritikan mulai dari pelaku usaha hingga sesama menteri di kabinet kerja Jokowi.

‎Aturan ini dianggap terlalu liberal karena Lembong menghapus ketentuan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu. Produk Tertentu yang dimaksud adalah kosmetik, pakaian jadi, obat tradisional, elektronik, alas kaki, mainan anak. Dengan begitu, impor produk-produk tersebut tidak memerlukan IT lagi, hanya perlu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) saja.

Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menilai aturan impor yang dibuat Tom Lembong ini sama sekali tidak mendukung industri di dalam negeri, bahkan mendorong pengusaha untuk sekedar menjadi importir dan tidak berinvestasi mendirikan pabrik karena kemudahan impor yang diberikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nggak melihat adanya ketentuan yang mendorong industri, saya hanya melihat aturan ini mendorong orang hanya jadi trader (pedagang/importir) saja," kata Sekjen Gabel, Yeane Lim, kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Ada 3 poin keberatan dari para pengusaha elektronik terhadap Permendag 87/2015. Pertama, Permendag 87/2015 mempersulit industri yang melarang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) untuk mengimpor produk jadi, sementara ‎importir pemegang API-U dipermudah untuk mengimpor produk jadi.

Padahal, industri juga perlu impor produk jadi dalam jumlah dan batas waktu tertentu untuk tes pasar.‎ Implikasinya, industri harus membuat perusahaan baru atau anak usaha agar bisa memperoleh API-U hanya untuk tes pasar.

"Kami di elektronika perlu test market kira-kira 3-5 tahun. Kalau harus bikin perusahaan baru, ganti PT, ini kan extra cost," ucap Yeane.

Kedua, Yeane menyebut mungkin saja ada perusahaan menyalahgunakan API-P untuk mengimpor barang jadi sebanyak mungkin dengan alasan tes pasar, lalu tidak berinvestasi mendirikan pabrik sesuai ketentuan. Solusi untuk menertibkannya bukan dengan melarang pemegang API-P untuk impor barang jadi, cukup tertibkan saja pemegang API-P yang 'nakal'.

"Jangan semua pemegang API-P dihukum. Kalau API-P disalahgunakan, ya cek saja, tindak yang menyalahgunakan, justru itu tugas Kementerian Perdagangan," katanya.

Ketiga, ‎aturan impor Tom Lembong ini bakal membuat impor ilegal, terutama elektronika, makin membanjiri pasar Indonesia. Sebab, ‎kini pemegang API-U bisa mengimpor semua produk tertentu yang tertera di Permendag 87/2015, tidak terbatas pada 1 produk saja.

"Padahal dengan IT dan API-U yang hanya berlaku untuk 1 sektor saja sudah banyak barang impor ilegal masuk, apalagi kalau dibuka semua?"‎ kata Yeane dengan nada ketus.

Ia pun heran Kemendag masih saja menyatakan bahwa Permendag 87/2015 ini dibuat untuk memudahkan industri di dalam negeri.‎ "Tolong tunjukkan pasal mana di Permendag ini yang mendukung industri lokal," tutupnya.

Sebelumnya, ‎Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Karyanto Suprih, membantah anggapan bahwa aturan ini liberal. Dia menyatakan, Permendag 87/2015 dibuat dengan maksud untuk memberi kemudahan bagi dunia usaha.

Penghapusan IT untuk produk tertentu yang diprotes para pengusaha, ‎Karyanto menjelaskan, merupakan upaya pemangkasan izin yang terlalu berbelit. Impor produk tertentu yang sebelumnya mengharuskan API-U dan IT kini hanya perlu API-U sebagai identitas tunggal. Dia mengibaratkan kartu identitas untuk WNI, hanya perlu 1 kartu identitas yaitu KTP, tak perlu kartu identitas lain, demikian juga dengan izin impor.

"Penghapusan IT itu justru memudahkan. Permendag 87/2015 ini mengatur produk tertentu. Kalau pakai IT itu ribet, single identitas saja. Hakikatnya kita mempermudah industri," kata Karyanto.‎

Lalu terkait penghapusan verifikasi untuk produk kosmetik di pelabuhan, Karyanto beralasan bahwa pengawasan terhadap kosmetik cukup dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di pasaran, tak perlu pengawasan berlapis sampai di pelabuhan.‎ "Kosmetik itu sudah diverifikasi ketat oleh BPOM, kenapa harus diverifikasi lagi?" ucapnya.

‎Selain itu, pengawasan terhadap produk kosmetik impor juga bisa dilakukan oleh masyarakat. "Pengawasan kan bukan cuma kita, bisa masyarakat foto pakai handphone. Kita nggak perlu kirim ribuan orang ke toko," ujar dia.

Pemerintah pun bisa melindungi produk dalam negeri dengan instrumen lain di samping perizinan, misalnya dengan tarif dan Standar Nasional Indonesia (SNI). "Perlindungan kan banyak. Bisa pakai standar, bisa pakai tarif, dan sebagainya," cetusnya.

Karyanto ‎menambahkan, masuknya barang impor juga diperlukan untuk mendorong industri di dalam negeri meningkatkan daya saingnya. "Kalau masih harus impor, itu kan menginspirasi industri dalam negeri untuk buat produk yang bagus," tandasnya.


Permendag ini akhirnya ditunda berlaku menjadi 1 Januari 2016, dari sebelumnya 1 November 2015 setelah diprotes berbagai kalangan.

(hen/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads