Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menjelaskan Insentif itu antara lain, tax holiday atau libur bayar pajak penghasilan (PPh) yang meliputi pengurangan PPh sebesar 20%-100% selama 10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp1 triliun. Kemudian, pengurangan PPh sebesar 20%-100% selama 5-15 tahun dengan nilai investasi antara Rp 500 miliar- Rp1 trililun.
Kemudian, insentif pengurangan PPh atau tax allowance, meliputi pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun dan untuk penyusutan yang dipercepat. Selain itu, berlaku juga PPh atas deviden sebesar 10% dan pemberian kompensasi kerugian antara 5-10 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, insentif juga berlaku untuk kegiatan utama pariwisata. Insentif berupa dapat diberikan pengurangan pajak pembangunan I sebesar 50%-100%. Kemudian, dapat diberikan pengurangan pajak hiburan sebesar 50%-100
Berbagai fasilitas insentif itu berlaku di 8 KEK yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu I Tanjung Lesung di Provinsi Banten, Sei Mangke di Sumatera Utara, Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Selanjutnya, Palu di Sulawesi Tengah, Bitung di Sulawesi Utara, Mandalika di NTB, Morotai di Maluku Utara, dan Maloi Batuta Trans Kalimantan Timur.
""Fasilitasnya ditetapkan dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah) dengan sejumlah insentif, dan bertujuan untuk mendorng pengembangan dan pendalaman cluster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki masing- masing wilayah di sekitar KEK," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Kantor Kepresidenan, Kamis (5/11/2015).
(mkl/hns)











































