Regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 87 Tahun 2015 tentang ketentuan impor produk tertentu, dan Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Impor (API).
Acara ini berlangsung sejak pukul 14.00 WIB di Auditorium Kemendag, ada 200-an pengusaha dari berbagai sektor yang menghadiri sosialisasi tersebut. Sosialisasi sendiri digelar untuk menerima masukan dan penolakan yang keberatan pada aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah pengusaha, mengeluhkan pemberlakukan Permendag Nomor 70 Tahun 2015, dimana pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) bisa mengimpor semua jenis barang untuk tujuan diperdagangkan di Indonesia. Sementara API produsen (API-P), hanya bisa mengimpor barang untuk pendukung industrinya, dan dilarang mengimpor barang jadi.
Sementara, dalam aturan sebelumnya, perusahaan pemegang API-P bisa mengimpor barang jadi untuk 3 tujuan yakni tujuan tes pasar, service after sales, dan barang komplementer atau pelengkap.
Salah satu yang mengeluhkan adalah Presiden Direktur PT Samsung Elektronik Indonesia, Lee Kang Hyun.
"Ini tolong ada solusinya. Kita impor barang, tapi kita juga punya pabrik di sini, karena kita kebanyakan handphone," kata Lee.
Seperti halnya Lee, para pengusaha menilai, perusahaan tak bisa dengan mudah membentuk perusahaan baru untuk menjadi perusahaan pengimpor (trader). Sementara, jika menggunakan jasa importir pihak ketiga, malah akan membuat biaya meningkat dan spesifikasi yang tidak sesuai.
Pengusaha lainnya yang memprotes adalah Presiden Direktur Mustika Ratu Putri K Wardani yang tak sepakat dengan penghapusan Importir Terdaftar (IT) untuk syarat impor produk-produk tertentu.
"Kosmetik dihilangkan verifikasi impor itu bahaya. Ini bahaya baik buat konsumen maupun industri kosmetik dalam negeri. Kenapa harus dihapus?" tanya Putri.
Menjawab sejumlah keluhan pengusaha, Ketua Tim Deregulasi Kemendag Arlinda Imbang Jaya mengatakan, sosialisasi ini hanya untuk menerima masukan sebelum benar-benar direalisasikan. Permendag ini diundur dari jadwal 1 November 2015 menjadi 1 Januari 2016.
"Masih banyak yang harus dibahas. Intinya aturan yang sudah disahkan harus tetap jalan, kita akomodir keberatan dari pengusaha atau asosiasi," tutur Arlinda.
(hen/hen)










































