Jelaskan Soal Isu Sweeping, Kemendag Kumpulkan Pedagang Glodok

Jelaskan Soal Isu Sweeping, Kemendag Kumpulkan Pedagang Glodok

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 06 Nov 2015 14:45 WIB
Jelaskan Soal Isu Sweeping, Kemendag Kumpulkan Pedagang Glodok
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Bea Cukai dan Polri menggelar acara sosialisasi soal perlindungan konsumen dan peredaran barang. Hal ini juga sebagai sarana untuk menjelaskan soal adanya isu sweeping aparat penegak hukum terhadap barang-barang tak ber-SNI yang membuat para pedagang resah.

Acara ini dikemas dalam seminar yang "Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Perlindugan Konsumen, Pengawasan Barang, dan Penegakan Hukum sebagai Upaya Pelaksanaan Perlindungan Konsumen dan Pemberantasan Penyelundupan" yang dihadiri oleh lebih dari 500 pedagang. Lokasinya di Lindeteves Trade Center (LTC Glodok) di ruang serbaguna lt. 1 Jalan Hayam Wuruk No. 127, Jakarta 11180.

Hadir dalam acara Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, juga hadir anggota DPR-RI komisi XI Maruarar Sirait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belajar memahami apa yang dipikirkan pedagang. Kebanyakan mengeluh, ada yang merasa tidak adil, ada yg tidak jelas. SNI atau nggak, gunanya buat apa, siapa yang boleh menggerebek (sweeping), pakai surat tugas atau nggak. Kita ini datang untuk membuat yang tidak jelas menjadi jelas," kata Maruarar.

Terlihat para pedagang antusias mendengar pemaparan para narsum di acara yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut. Seluruh kursi yang tersedia terisi penuh bahkan banyak pedagang yang harus berdiri.

"Kalau ada yang tidak jelas, pedagang bisa tanya ke pejabat-pejabat ini," katanya.

Para pedagang di Lindeteves Trade Center (LTC Glodok) merupakan penjual produk elektronika, alat listrik dan perkakas.

Seperti diketahui sempat ada isu beredar adanya sweeping produk tak ber-SNI di pasar-pasar. Hal ini membuat pedagang takut, bahkan banyak yang harus menutup toko. Padahal tak semua produk yang beredar wajib memiliki tanda SNI wajib, ada produk yang SNI-nya hanya sukarela.

(hen/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads