Acara ini dikemas dalam seminar yang "Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Perlindugan Konsumen, Pengawasan Barang, dan Penegakan Hukum sebagai Upaya Pelaksanaan Perlindungan Konsumen dan Pemberantasan Penyelundupan" yang dihadiri oleh lebih dari 500 pedagang. Lokasinya di Lindeteves Trade Center (LTC Glodok) di ruang serbaguna lt. 1 Jalan Hayam Wuruk No. 127, Jakarta 11180.
Hadir dalam acara Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, juga hadir anggota DPR-RI komisi XI Maruarar Sirait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlihat para pedagang antusias mendengar pemaparan para narsum di acara yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut. Seluruh kursi yang tersedia terisi penuh bahkan banyak pedagang yang harus berdiri.
"Kalau ada yang tidak jelas, pedagang bisa tanya ke pejabat-pejabat ini," katanya.
Para pedagang di Lindeteves Trade Center (LTC Glodok) merupakan penjual produk elektronika, alat listrik dan perkakas.
Seperti diketahui sempat ada isu beredar adanya sweeping produk tak ber-SNI di pasar-pasar. Hal ini membuat pedagang takut, bahkan banyak yang harus menutup toko. Padahal tak semua produk yang beredar wajib memiliki tanda SNI wajib, ada produk yang SNI-nya hanya sukarela.
(hen/ang)











































