Dalam acara tersebut, seorang pedagang di kawasan Glodok yang bernama Alex menuturkan bahwa para pedagang tidak tahu perbedaan antara barang yang legal untuk diperdagangkan dan tidak boleh diperdagangkan.
Para pedagang, sambungnya, tidak begitu paham dengan ketentuan Wajib SNI, wajib label Bahasa Indonesia, dan sebagainya. Mereka hanya membeli dari pemasok yang berasal dari importir atau produsen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bingung ini barang legal atau ilegal, kita juga nggak tahu. Kalau ilegal, kok bisa keluar dari pelabuhan?" ucap Alex dalam pertemuan di Lindeteves Trade Center, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Menurutnya, harusnya pemerintah menertibkan para importir yang menjadi pemasok barang ilegal ke pedagang, bukan para pedagang. Sehingga pemerintah tak perlu melakukan sweeping ke pusat-pusat perbelanjaan.
"Kalau mau ditertibkan, jangan di pedagang, di importirnya saja. Kita pedagang kan ikut supplier saja," tandasnya.
Menanggapi masih adanya isu sweeping terhadap para pedagang, Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag, Widodo, menegaskan kembali bahwa tidak ada sweeping di semua tempat. Tidak ada institusi pemerintah yang memerintahkan sweeping ke pusat-pusat belanja, baik Glodok maupun pusat perniagaan lainnya.
"Tidak ada sweeping di semua tempat," ucapnya.
Widodo menambahkan, dirinya datang ke Glodok dalam rangka menenangkan para pedagang yang resah akibat isu beredarnya sweeping.
"Kegiatan hari ini termasuk bagian dari instrumen untuk menenangkan pelaku usaha, bahwa tidak ada instruksi baik dari Kemendag, Dinas Perdagangan, Bareskrim Polri, maupun Polda untuk sweeping," kata Widodo menegaskan.
(hen/hen)











































