Sebab, banyak penduduk Pulau Bangka yang menggantungkan hidup dari penambangan timah liar. Penambangan rakyat akan didorong untuk memenuhi aspek legalitas, baik dari sisi lingkungan maupun standar keselamatan kerja.
Saat ini banyak penambangan timah ilegal (peti) apung alias peti yang dilakukan di lepas pantai menggunakan kapal-kapal hisap di wilayah milik BUMN PT Timah. Nantinya penambang rakyat tetap bisa menjalankan kegiatannya di wilayah PT Timah asalkan memenuhi standar keselamatan dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, PT Timah akan menjadi 'Bapak Angkat' para penambang rakyat. Setelah legal, penambangan rakyat yang beroperasi di wilayah PT Timah akan menjadi mitra PT Timah. Hasil penambangan mereka dijual ke PT Timah dengan perantara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Mereka tidak bisa menjual langsung ke PT Timah karena BUMN dilarang melakukan kerjasama dengan perorangan, harus dengan badan usaha.
"Hasilnya (penambangan rakyat) akan dibeli PT Timah melalui BUMD. Jadi dia boleh menambang di wilayah PT Timah, nanti hasilnya dibeli oleh 'Bapak Angkat-nya' yaitu PT Timah," kata Bambang.
Sebagai informasi, berdasarkan data International Technologi Research Institute (ITRI) total produksi timah Indonesia sepanjang 2008-2013 mencapai 593.304 ton. Dari total produksi tersebut, sebanyak 352.000 ton diantaranya berasal dari tambang timah ilegal, termasuk penambangan rakyat.
Dengan asumsi harga biji timah US$ 15.000/ton dan kurs dolar Rp 11.000, maka total kehilangan pendapatan negara dalam kurun waktu tersebut mencapai Rp 58,08 triliun atau hampir Rp 12 triliun setiap tahun. Kerugian ini terutama terjadi di Pulau Bangka yang merupakan penghasil timah terbesar di Indonesia. Kawasan ini ini juga menjadi salah satu sumber timah terbesar di dunia.
(hen/hen)










































