Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot menegaskan, selama tidak ada realisasi atas niat tersebut maka pemerintah tidak akan memberi keringanan untuk Newmont dalam melakukan ekspor hasil tambang mineral dari kegiatan pertambangan di Indonesia.
"Kalau tidak memohon tidak apa-apa. Berarti dia tidak dapat izin ekspor," ujar Bambang dalam pemaparan 'Membangun Lanskap Baru Sektor ESDM 1 Tahun Capaian Kinerja Kementerian ESDM di Hotel Dharmawangsa, Minggu (8/11/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, kata Bambang, Newmont bukan tidak bertindak sama sekali. Perusahaan tambang asing ini masih membahas pembangunan pabrik smelter dengan Freeport Indonesia.
"Mereka (Newmont dan Freeport) sedang membahas itu kerjasamanya seperti apa. Saya nggak tahu tapi progresnya yang mereka sampaikan belum selesai," pungkas Bambang.β
Sebelumnya pemerintah memberi izin ekspor konsentrat kepada PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), namun syaratnya harus membangun smelter. Izin ekspor Newmont habis pada 18 Maret 2015. Pada saat itu pun belum ada perkembangan smelter perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang menambang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat itu.
Namun akhirnya pemerintah memberikan perpanjangan izin ekspor mineral konsentrat kepada PT Newmont Nusa Tenggara. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut diizinkan ekspor produksi mineral setengah jadinya selama 6 bulan setelah 18 Maret 2015.
(dna/hen)