Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, ekspor minerba ilegal tersebut diduga merupakan produk pertambangan yang akan dikirimkan ke 7 negara yakni Singapura, Hong Kong, India, Belanda, Taiwan, Korea Selatan, dan Thailand.
"Ada ekspor ilegal minerba sejumlah 80 kontainer. Asal dari ekspor ilegal ini ada dari Maluku, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur. Rencananya diekspor ilegal ke 7 negara tujuan," kata Bambang saat konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jalan Juanda, Jakarta, Senin (9/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Potensi kerugian negara dari impor ilegal terutama dari black market. Ekspor ilegal kerugiannya Rp 73,8 miliar. Ekspor ilegal minerba juga akan mengganggu proses kita untuk hilirisasi produk tambang," kata Bambang.
Bambang melanjutkan, pihaknya saat ini sudah mengantongi 21 perusahaan eksportir yang terlibat dalam ekspor minerba ilegal ini. Sementara untuk pengusutan dan penindakan, akan dilakukan oleh Kejaksaan dan Polri.
Tercatat ada 21 perusahaan yang terlibat antara lain CV DA, PT ACP, PT PDI, PT SM, PT MK, PT IPW, PT ANI, CV SSG, CV ASL, CV GAC, CV BI, PT SA, PT TE, PT TIB, PT LP, PT OJU, PT DLN, PT ARK, PT ACB, PT BAS, dan PT BTB.
"Proses dari penindakan saat ini sedang dilakukan. Baik proses penyidikan dan penyelidikan, dengan koordinasi baik Polri dan Kejaksaan," tutup Bambang.
(hen/hen)











































