Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan, setidaknya ada 2 faktor yang bakal mendorong penerimaan cukai rokok bakal melonjak, terutama di sisa 2 bulan terakhir tahun ini.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) jadi alasan pertama pendorong konsumsi rokok di akhir tahun. Menurutnya, kebutuhan rokok selalu meningkat saat menjelang Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain faktor Pilkada, sambung Heru, rencana pemerintah menaikkan cukai rokok pada tahun depan juga dipastikan membuat penerimaan cukai melonjak tajam. Karena perusahaan rokok akan gencar memesan pita cukai rokok dengan tarif 2015 yang belum naik.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2015 terkait kenaikan cukai, logikannya dengan kenaikan cukai tahun depan mereka (perusahaan rokok) akan memesan pita dengan tarif 2015, karena tarif 2016 akan naik," jelas Heru.
Tahun depan, cukai rokok akan naik rata-rata 11%. Kenaikan ini dilakukan untuk mengejar penerimaan cukai sebesar Rp 146,4 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Tarif yang akan diberlakukan beragam, sesuai dengan jenisnya, namun secara rata-rata adalah sebesar 11%. Pemberlakukannya akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2016 mendatang.
(dnl/dnl)










































