Tahun depan, target pajak naik menjadi Rp 1.350 triliun. Apa perlu kebijakan tersebut dieksekusi?
Pertama, adalah Perdirjen Pajak No. PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito, di mana nantinya perbankan diwajibkan untuk menyerahkan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan milik nasabah secara rinci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila pemerintah serius ingin menjalankan kebijakan tersebut, dan akan memberikan dampak menyeluruh dan jangka panjang, menurut Prastowo harus segera lakukan perubahan UU. Begitu juga dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Saya kira saatnya Pemerintah dan DPR secara sungguh-sungguh memikirkan revisi UU yang menyeluruh, antara UU KUP dan UU Perbankan agar mendukung sistem perpajakan," ujarnya.
Kedua, adalah Perdirjen No. PER-10/PJ/2015, tentang tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa jalan tol. Ketiga, adalah pengenaan bea materai untuk transaksi ritel. Di mana setiap kali masyarakat yang berbelanja barang atau jasa akan terkena biaya tambahan.
Menurut Prastowo, kebijakan ini dapat dijalankan ketika kondisi perekonomian dan politik bisa lebih kondusif. Sehingga tidak menjadi isu yang liar dan justru menganggu iklim yang tengah membaik.
"Untuk jalan tol bisa dijalankan dengan catatan situasi ekonomi-politik sudah kondusif, Bea Materai juga bisa dijalankan. Fokus pada kebijakan besar yang berdampak luas, konsisten dan memperbaiki leadership. Itu prasyarat mutlaknya untuk mencapai target," terang Prastowo.
(mkl/dnl)











































