Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, gencar memerangi penangkapan ikan tanpa izin alias Illegal Fishing. Namun, upaya itu dilawan sejumlah perusahaan pemegang Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)β yang dicabut Susi karena dianggap melakukan berbagai pelanggaran.
"Ada pemilik perusahaan yang nggak terima SIUP-nya kita cabut," ujar Susi dalam paparan media di Rumah Dinasnya, di kawasan Widya Chandra nomor 26, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2015).
Dalam konferensi pers di rumah dinasnya itu, Susi menjelaskan sejumlah perusahaan yang menggugat keputusannya mencabut SIUP. Menurut Susi, para pemilik kapal ini resah mata pencahariannya seketika itu juga hilang lantaran SIUP-nya dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan itu antara lain dilayangkan PT S&T Mitra Mina Industri. Perusahaan ini melayangkan dua gugatan. Pertama, gugatan nomor 203/G/2015/PTUN-Jakarta. Perkara yang digugat adalah pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan Penanaman Modal atas nama PT S&T Mitra Mina Industri. Persidangan perdana gugatan ini akan dilakukan tanggal 12 November 2015.
Kedua, gugatan nomor 204/G/2015/PTUN-JKT dengan penggugat masih PT S&T Mitra Mina Industri. Perkara yang digugat adalah pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan kapal milik perusahaan. Persidangan perdana gugatan ini juga akan dilakukan tanggal 12 November 2015 di PTUN Jakarta.
Selanjutnya, oleh PT Era Sistem Informasindo dengan surat gugatan nomor 205/G/2015/PTUN-JKT. Perkara yang digugat adalah pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal milik perusahaan. Persidangan perdana gugatan ini akan dilakukan pada tanggal 12 November di PTUN Jakarta.
Lalu, surat gugatan nomor 2010/G/2015/PTUN-JKT dengan penggugat adalah PT Dwi Karya Reksa Abadi. Pokok gugatan yang disampaikan terkait pencabutan Surat Izin Perusahaan Perikanan atas nama PT Dwi Karya Reksa Abadi. Persidangan perdana gugatan ini akan dilakukan tanggal 11 November 2015 di PTUN Jakarta.
Terakhir adalah gugatan dengan nomor 211/G/2015/PTUN-JKT dengan penggugat adalah PT Aru Samudera Lestari. Gugatan terkait pencabutan Surat Izin Perusahaan Perikanan atas nama PT Aru Samudera Lestari. Jadwal sidang perdana gugatan ini akan dilakukan pada 11 November 2015 di PTUN Jakarta.
Menurut Susi, perusahaan-perusahaan tersebut dicabut Surat Izinnya karena terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti penyelundupan, memalsukan dokumen, dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin.
(dna/hns)











































