"Lembaga hukum kita aneh. Masak kapal maling ikan malah difasilitasi menggugat negaranya sendiri," ujar Susi dalam paparan media di Rumah Dinasnya, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Hal tersebut, mengingatkan Susi pada perkara penangkapan kapal MV Hai Fa, kapal asing raksasa berkapasitas 4.306 GT yang dianggap melakukan kegiatan illegal fishing alias penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konferensi pers Susi menyampaikan agar nama-nama perusahaan yang menggugatnya disebutkan. "Ini, kalau bisa, nama-nama perusahaan disebut juga," seru Susi.
Seorang staf Susi langsung mengeluarkan catatan soal nama-nama perusahaan yang menggugat dirinya.
Adapun gugatan yang dimaksud Susi adalah surat gugatan nomor 203/G/2015/PTUN-Jakarta dengan penggugat adalah PT S&T Mitra Mina Industri. Perkara yang digugat adalah pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan Penanaman Modal atas nama PT S&T Mitra Mina Industri. Persidangan perdana gugatan ini akan dilakukan tanggal 12 November 2015.
Kemudian surat gugatan nomor 204/G/2015/PTUN-JKT dengan penggugat masih PT S&T Mutra Mina Industri. Perkara yang digugat adalah pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan kapal milik perusahaan. Persidangan perdana gugatan ini juga akan dilakukan tanggal 12 November 2015 di PTUN Jakarta.
Selanjutnya adalah surat gugatan nomor 205/G/2015/PTUN-JKT dengan penggugat adalah PT Era Sistem Informasindo. Perkara yang digugat adalah pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal milik perusahaan. Persidangan perdana gugatan ini akan dilakukan pada tanggal 12 November di PTUN Jakarta.
Ada juga surat gugatan nomor 2010/G/2015/PTUN-JKT dengan penggugat adalah PT Dwi Karya Reksa Abadi. Pokok gugatan yang disampaikan terkait pencabutan Surat Izin Perusahaan Perikanan atas nama PT Dwi Karya Reksa Abadi. Persidangan perdana gugatan ini akan dilakukan tanggal 11 November 2015 di PTUN Jakarta.
Terakhir adalah gugatan dengan nomor 211/G/2015/PTUN-JKT dengan penggugat adalah PT Aru Samudera Lestari. Gugatan terkait pencabutan Surat Izin Perusahaan Perikanan atas nama PT Aru Samudera Lestari. Jadwal sidang perdana gugatan ini akan dilakukan pada 11 November 2015 di PTUN Jakarta.
Menurut Susi, perusahaan-perusahaan tersebut dicabut Surat Izinnya karena terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti penyelundupan barang ilegal, memalsukan dokumen, dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin.
(dna/hen)











































