Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebutkan ada 7 perusahaan pelat merah belum mendaftarkan karyawan dan anggota keluarganya ke dalam program jaminan sosial di bawah BPJS Kesehatan.
"Dari 119 BUMN, Ada 7 BUMN yang Belum," kata Fachmi saat acara BUMN Marketeers Club 2015 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Kamis (12/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fachmi mengakui sebagian besar BUMN yang belum terdaftar sedang mengalami persoalan keuangan bahkan ada yang setop operasi.
Untuk BUMN sekelas Pertamina dan PLN, BPJS Kesehatan terus melakukan pendekatan ke manajemen hingga Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.
"Pertamina dan PLN memang sebelumnya sudah memiliki asuransi sendiri. Pertamina sekarang masih on progress (gabung BPJS)," jelasnya.
Bila Pertamina dan PLN bergabung, Fachmi mengaku jumlah peserta akan bertambah signifikan. Hingga kini, BPJS Kesehatan telah mencatat peserta dari BUMN sebanyak 1,1 juta pegawai dan anggota keluarga. Sedangkan total karyawan dan anggota keluarga BUMN mencapai 2,3 juta orang.
Selain itu, Badan usaha Milik Swasta (BUMS) mulai banyak tertarik mendaftarkan karyawannya ke program BPJS Kesehatan. "BUMS mau ikut tapi BUMN nggak semua ikut. Padahal ada regulasi mewajibkan," ujarnya.
Sesuai dengan peraturan perundangan bahwa untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dari BUMN, BUMD, Badan Usaha skala besar, sedang mapun kecil wajib mendaftarkan pegawainya paling lambat sebelum 1 Januari 2015. Meski pelaksanaannya baru berlaku 1 Juli 2015.
Bagi masyarakat yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja paling lambat adalah 1 Januari 2019.
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang dibayar melalui APBN/APBD sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dibayar dengan ketentuan 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) selain Peserta diatas adalah sebesar 4,5% (mulai tanggal 1 Juli 2015 sebesar 5%) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan, 4% dibayar oleh Pemberi Kerja, 0,5% dibayar oleh Peserta (mulai tanggal 1 Juli 2015 sebesar 1%)
(feb/hen)










































