Taksi Uber Dilarang Masuk Bandara Soekarno-Hatta

Taksi Uber Dilarang Masuk Bandara Soekarno-Hatta

Angga Aliya - detikFinance
Jumat, 13 Nov 2015 17:24 WIB
Taksi Uber Dilarang Masuk Bandara Soekarno-Hatta
Tangerang - PT Angkasa Pura (AP) II melarang angkutan darat tidak resmi termasuk taksi Uber untuk beroperasi atau mengangkut penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta, AP II berupaya untuk menjaga seluruh kegiatan di bandara tetap berada di koridor hukum yang berlaku.

Terkaitβ€Ž dengan hal tersebut, diinformasikan bahwa mulai minggu depan akan dilakukan razia guna melarang operasional taksi Uber di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Oleh karena itu, demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan, maka pengunjung atau penumpang pesawat diimbau untuk tidak menggunakan taksi Uber.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh operator maupun unit jasa angkutan darat di bandara yang ada saat ini telah memenuhi aspek legal sehingga dinyatakan beroperasi secara resmi. Pada Oktober 2015, angkutan darat tersebut terdiri dari 3.350 unit taksi reguler, 1.700 unit taksi eksekutif, 758 unit mobil sewa, 73 unit travel minibus, dan 269 unit bus.

Jumlah angkutan darat yang beroperasi resmi ini menyesuaikan dengan kebutuhan dimana pembahasan mengenai hal tersebut dilakukan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kementerian Perhubungan.

"Operasional jasa angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus memiliki dasar hukum sehingga memberikan kepastian pelayanan, keamanan, dan keselamatan kepada pengguna. Saat ini, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin di Indonesia sehingga dilarang beroperasi di bandara," kata Direktur Utama AP II, Budi Karya Sumadi, dalam siaran pers, Jumat (13/11/2014).

"Setiap operator taksi reguler atau eksekutif yang beroperasi di bandara juga harus memiliki kesempatan dan peluang yang sama, sedangkan taksi Uber berbeda dengan lainnya karena tidak membayar pajak ke negara,” tambah Budi.

Keputusan dilarangnya operasional taksi Uber ini juga sebagai bagian upaya program penertiban angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dijalankan AP II sejak awal tahun ini guna meningkatkan layanan taksi, bus, travel minibus, dan mobil sewa di bandara.

Pada bulan lalu, telah dilakukan penertiban kendaraan berplat hitam yang biasa disebut taksi gelap menjadi Angkutan Sewa Resmi Bandara melalui pola pengelolaan bekerjasama dengan Inkopau.

Penertiban yang dilakukan ini selain menghilangkan taksi gelap sekaligus juga untuk memantau operasional angkutan sewa tersebut dan menjaga tingkat pelayanan.

(ang/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads