Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino mengatakan, hingga kini belum ada perbaikan berarti pada jangka waktu bongkar barang impor dari kapal hingga keluar pelabuhan atau dwell time. Pasalnya, menurut Lino, 18 instansi terkait (Kementerian Lembaga/KL) di dalam proses pre customs clearance belum melakukan perbaikan.
Saat ini, angka dwell time rata-rata di Pelabuhan Priok masih di atas 5 hari atau hampir sama saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) blusukan di Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu lalu
“Praktis dwell time nggak ada perbaikan karena nggak ada yang dikerjain kok. Orang ngerti dwell time saja salah kok,” kata Lino di National Convention Centre Canberra, Australia, Jumat (13/11/2015).
Lino mengatakan, isu dwell time saat ini mulai meredup. Padahal, instansi terkait yang berperan dalam proses dwell time belum melakukan perbaikan. Proses pre customs masih berjalan lambat khususnya pada angka deviasi. Belum ada standar pelayanan dan kepastian waktu untuk pengurusan dokumen pada proses pre customs.
“Standar deviasi kebesaran yakni ada 1 hari, 3 hari, 3 minggu, 3 bulan, 6 bulan yang bikin nggak pasti,” jelasnya.
Meski belum ada perbaikan berarti, Lino mengatakan untuk proses customs clearance dan post customs clearance barang impor sudah berjalan baik. Namun, standar layanan pre customs pada 18 KL belum seragam.
“Selama nggak ada KPI (penilaian) dan nggak ada inter connected masing-masing departemen ya susah. Orang kirim dokumen ke Kemendag misalnya, terus 3 jam belum dijawab. Apa langkahnya, kalau itu belum ada, itu persoalannya,” ujarnya.
Menurut Lino, Solusi dari persoalan dwell time memperbaiki standar deviasi yang ditentukan oleh proses pengurusan pada pre customs, bukan sekedar membangun infrastruktur pelabuhan baru atau membangun jalur kereta. Persoalan mendasar ialah membereskan proses pengurusan dokumen dan koordinasi antar KL.
“Itu nggak ada kaitan dengan kereta api, nggak ada kaitan dengan luas lapangan. Saya bikin Priok luasnya nambah 3 kali nggak nolong dwell time, selama urusan di Bea Cukai, Karantina dll, nggak beres,” tegasnya.
Lino juga mengkritik kebijakan Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya yang sempat mengeluarkan surat agar barang-barang pasca pemeriksaaan Bea Cukai harus segera dikeluarkan atau akan didenda jutaan rupiah setelah lewat 3 hari. Akibat langkah ini, biaya-biaya yang ditanggung oleh pengusaha bisa sangat tinggi.
“Kalau surat itu, cost tambah mahal buat customer, saya nggak mau cost lebih mahal. Apapun surat dari menteri kalau munculkan biaya lebih mahal maka saya nggak laksanakan,” jelasnya.
(feb/hns)
Saat ini, angka dwell time rata-rata di Pelabuhan Priok masih di atas 5 hari atau hampir sama saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) blusukan di Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu lalu
“Praktis dwell time nggak ada perbaikan karena nggak ada yang dikerjain kok. Orang ngerti dwell time saja salah kok,” kata Lino di National Convention Centre Canberra, Australia, Jumat (13/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Standar deviasi kebesaran yakni ada 1 hari, 3 hari, 3 minggu, 3 bulan, 6 bulan yang bikin nggak pasti,” jelasnya.
Meski belum ada perbaikan berarti, Lino mengatakan untuk proses customs clearance dan post customs clearance barang impor sudah berjalan baik. Namun, standar layanan pre customs pada 18 KL belum seragam.
“Selama nggak ada KPI (penilaian) dan nggak ada inter connected masing-masing departemen ya susah. Orang kirim dokumen ke Kemendag misalnya, terus 3 jam belum dijawab. Apa langkahnya, kalau itu belum ada, itu persoalannya,” ujarnya.
Menurut Lino, Solusi dari persoalan dwell time memperbaiki standar deviasi yang ditentukan oleh proses pengurusan pada pre customs, bukan sekedar membangun infrastruktur pelabuhan baru atau membangun jalur kereta. Persoalan mendasar ialah membereskan proses pengurusan dokumen dan koordinasi antar KL.
“Itu nggak ada kaitan dengan kereta api, nggak ada kaitan dengan luas lapangan. Saya bikin Priok luasnya nambah 3 kali nggak nolong dwell time, selama urusan di Bea Cukai, Karantina dll, nggak beres,” tegasnya.
Lino juga mengkritik kebijakan Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya yang sempat mengeluarkan surat agar barang-barang pasca pemeriksaaan Bea Cukai harus segera dikeluarkan atau akan didenda jutaan rupiah setelah lewat 3 hari. Akibat langkah ini, biaya-biaya yang ditanggung oleh pengusaha bisa sangat tinggi.
“Kalau surat itu, cost tambah mahal buat customer, saya nggak mau cost lebih mahal. Apapun surat dari menteri kalau munculkan biaya lebih mahal maka saya nggak laksanakan,” jelasnya.











































