Kepala BKPM, Franky Sibarani menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengkaji usulan terkait bidang usaha yang memproduksi produk-produk elektronika berkategori low technology.
"Kami menerima masukan agar bidang usaha ini ditutup untuk asing, mengingat produsen-produsen dalam negeri banyak yang telah memiliki kemampuan untuk memproduksi produk-produk tersebut,β ujarnya dalam keterangan tertulis kepada pers, Senin (16/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Argumentasi yang dikemukakan adalah bahwa apabila Indonesia terlalu membuka diri untuk produk-produk tersebut, maka akan banyak investor yang mengalihkan basis produksinya ke Indonesia, ini akan menggerus roadmap pengembangan industri yang sebenarnya lebih ke industri berbasis teknologi tinggi," kata Franky.
Lebih lanjut Franky menjelaskan bahwa pihaknya tetap dalam posisi melakukan fungsi koordinasi dalam penyusunan panduan investasi.
"Nantinya hal ini akan diputuskan secara bersama dengan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh Kementerian Perindustrian," tambah Franky.
Sebelumnya, Franky menyatakan bahwa upaya mendorong industrialisasi merupakan landasan utama pihaknya dalam menyusun panduan investasi ke depan. Terutama terkait upaya untuk mendorong transformasi ekonomi menjadi berbasis produksi, mengharuskan pentingnya pengembangan industri, sehingga kebijakan menarik investasi pun diarahkan ke sana.
Franky menambahkan ada beberapa kebijakan strategis yang diperlukan untuk mendorong industrialisasi, antara lain: kebijakan hilirisasi sebagai transformasi dari ekonomi berbasis komoditas menjadi bernilai tambah, mendorong peningkatan ekspor sekaligus pengurangan ketergantungan impor bahan baku, dan penguatan UKM yang mendukung industri. Selain itu, dia juga menekankan pentingnya pengembangan sektor lain yang dapat mendukung sektor industri terutama infrastruktur dan energi.
Β
Saat ini BKPM dan Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan tentang panduan investasi sebagai revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya.
BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang.
(hns/hns)











































