Pengembalian Aset Hasil Korupsi Terganjal Masalah Hukum

Pengembalian Aset Hasil Korupsi Terganjal Masalah Hukum

- detikFinance
Kamis, 03 Mar 2005 12:48 WIB
Jakarta - Pemerintah menyadari, akibat belum tersedianya kerangka hukum yang memadai telah menjadi kendala dalam proses pengembalian aset atas tindakan kejahatan. Apalagi jika hasil kejahatan itu dibawa lari ke luar negeri.Demikian disampaikan Menkopolhukkam Widodo As saat memberikan sambutan dalam lokakarya asset traching dan asset recovery di kantor PPATK, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (3/3/2005)."Kita menyadari belum tersedianya kerangka hukum yang memadai merupakan kendala yang dijumpai dalam asset recovery," kata Widodo AS. Widodo AS mencontohkan, perihal pelarian dana hasil kejahatan seperti skandal BNI dan Bank Global. Uang dalam jumlah besar hasil pendiskontoan L/C BNI yang menggunakan dokumen-dokumen fiktif ternyata tersebar di banyak lembaga keuangan di beberapa negara. "Hasil kejahatan itu disembunyikan dalam bentuk simpanan di beberapa rekening bank di luar negeri maupun diinvestasikan dalam portfolio investasi lainnya," ungkap Widodo.Selain itu, tambah Widodo, hingga saat ini BNI baru menerima sebagian kecil pengembalian aset akibat pembobolan itu. "Kasus itu sudah barang tentu dapat mengganggu proses konsolidasi BNI dan dapat berpegnaruh pada sistem perbankan nasional," tegas WidodoGuna melakukan upaya recovery aset, lanjut Widodo, negara-negara Asean pada Desember 2004 lalu telah menandatangani nota kesepahaman bersama antara lembaga pemberantas korupsi. Diharapkan kerjasama pemberantasan korupsi tersebut dapat efektif melalui pertukaran informasi dalam bentuk kerjasama lain. Mengenai payung hukum untuk optimalisasi recovery aset, Widodo mengungkapkan bahwa pemerintah telah menempuh sejumlah langkah diantaranya meratifikasi Asean regional treaty on mutual assistance and criminal matter. Disamping itu juga memperluas kerjasama bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara yang selama ini dianggap sebagai tempat pelarian harta-harta para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya. Berkaitan dengan bantuan hukum timbal balik, pemerintah juga mengharapkan adanya percepatan pembahasan RUU tentang bantuan hukum timbal balik di DPR. Sebagai bagian dari penyelesaian masalah korupsi, presiden juga telah melakukan pembicaraan dengan PM Singapura guna mendorong penyelesaian penyusunan perjanjian ekstradisi. "Kita berharap perjanjian ekstradisi dapat diselesaikan secepatnya untuk membantu upaya penegakan hukum termasuk penyerahan para tersangka pelaku kejahatan yang diduga bersembunyi di Singapura," ujar mantan Panglima TNI ini. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads