Susi Kirim 50 PNS KKP Belajar ke Australia Hingga AS

Susi Kirim 50 PNS KKP Belajar ke Australia Hingga AS

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 18 Nov 2015 10:17 WIB
Susi Kirim 50 PNS KKP Belajar ke Australia Hingga AS
Jakarta - Kabar gembira bagi pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, akan mengirim 50 pegawai negeri sipil (PNS) kementerian untuk melanjutkan sekolah ke lembaga pendidikan di luar negeri tahun depan. Program ini khususnya untuk strata 2 (S2) dan strata 3 (S3).

Mereka akan disebar ke 25 perguruan tinggi di Australia, Perancis, hingga Amerika Serikat (AS). Pada prosesnya, β€Ž25 perguruan tinggi tersebut merupakan yang terbaik di dunia dan sengaja didatangkan untuk menghadiri kegiatan Marine Fisheries Education Expo 2015.

"Kita melihat anak-anak muda yang masuk KKP saat ini adalah yang hebat-hebat. Mereka lulusan terbaik di universitas negerinya. Nah kita ingin mereka sekolah S2 dan S3 di luar negeri. Kita targetkan 50 orang berangkat di Januari," ujar Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja di kantor KKP, Jakarta, Rabu (18/11/2015)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sjarief,β€Ž dengan sekolah di luar negeri, para pegawai tersebut akan meningkat dari sisi kualitas. Sehingga bisa di bawa ke dalam negeri dan diaplikasikan.

"Kenapa di luar negeri, karena kita ingin teknologi terbaru dari luar bisa kita serap dan diterapkan di Indonesia. Sekolah ini untuk kapasitas 50-100 orang baik S2 dan S3. Ini. Di tes sekarang untuk banyak Perguruan Tinggi dari AS, Inggris. Prancis, new Zealand," paparnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai adalah lulus tes bahasa inggris, meliputi Toefl maupun IELTS. Selanjutnya adalah Tes Potensi Akademik (TPA) dan mengikuti masa orientasi atau persiapan sebelum keberangkatan. Semua proses dilakukan di Kantor KKP.

"Kalau ada kekurangan kita harapkan tambahan kursus ke sana. β€ŽIni untuk pegawai KKP saja, karena kita ingin nanti setelah kita pensiun digantikan oleh anak-anak muda yang hebat," ujar Sjarif.

(mkl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads