Untuk mempersiapkan rencana ini, Amran berangkat ke Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecek kesiapan distribusi sapi dan bertemu dengan 47 pengusaha ternak sapi di NTT. Amran juga telah memangkas berbagai perizinan distribusi sapi yang selama ini lama, sehingga distribusi sapi lebih cepat.
Amran mengatakan pertemuan dengan para pengusaha hari ini di Hotel Aston, Kupang, NTT, Rabu (18/11/2015) telah menghasilkan kesepakatan, antara lain:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, biaya penerbitan surat izin di desa sebelumnya Rp 10 ribu-Rp 30 ribu per ekor menjadi Rp 10 ribu per ekor.
Ketiga, penerbitan surat izin dari kabupaten dan provinsi sebelumnya 1-2 minggu menjadi 1 hari selesai
Keempat, biaya angkutan sapi sebelumnya Rp 1,8 juta per ekor tapi dengan kapal khusus ternak menjadi Rp 320 ribu per ekor atau turun 80% termasuk biaya asuransinya.
Kelima, persentase kuota sapi dari NTT ke DKI sebesar 70% dari total sapi yang dimiliki NTT.
Keenam, penerbitan surat rekomendasi dari daerah penerima sebelumnya diperlukan waktu 3-4 hari menjadi tidak diperlukan.
"Kesepakatan ini, berlaku untuk memasok sapi ke PT Darma Jaya yg merupakan perusahaan daerah yang disubsidi pemerintah," katanya.
Gubernur NTT Frans Leburaya yang bersama Amran menambahkan pihaknya berkomitmen mempercepat proses izin distribusi sapi.
"Kalau urusan izin dan administrasi lainya di provinsi saya jamin 1 hari selesai. Di sini tidak tuk cari PAD (Pendapatan Asli Daerah). Retribusl untuk PAD bisa lewat urusan lain," kata Frans.
Ia mengatakan sejak 2008, NTT bertekad menjadi provinsi pemasok utama ternak sapi ke sentra konsumsi seperti Jabodetabek. Frans mengatakan awal dirinya jadi gubernur NTT, populasi ternak sapi hanya 500.000 ekor sekarang mencapai 900.000 ekor lebih.
"Pemerintah Propinsi NTT terus mendorong instalasi pembibitan ternak sapi karena kebutuhan bibit sapi di masyarakat sangat tinggi untuk menambah populasi. Di Timor ada 4 instalasi, Sumba 2 instalasi," katanya.
Frans berjanji akan meminta para bupati untuk menertibkan retribusi yang selama ini memberatkan pelaku usaha. Hal ini agar harga jual sapi dari pelaku usaha yang dikeluarkan ke daerah lain menjadi murah.
(hen/hns)











































