Menhub Minta Pemda Segera Tetapkan Kenaikan Tarif Angkot
Kamis, 03 Mar 2005 15:16 WIB
Jakarta - Menteri Perhubungan Hatta Rajasa meminta agar Pemda mengambil keputusan yang cepat dan tegas menyusul naiknya tarif angkutan kota (angkot) yang melebihi ketentuan yang disepakati pemerintah dengan organda sekitar 7-10 persen. "Organda saja telah tetapkan 10 persen. Jadi perlu langkah cepat dari Pemda. Kalau tidak ditetapkan secara cepat, maka mereka (Pengusaha angkutan) akan mengambil keputusan sendiri-sendiri," kata Hatta sebelum mengikuti rakortas di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (3/3/2005).Hatta menyebutkan, penetaoan tarif angkutan kota dalam propinsi ditentukan oleh Organda, Pemda dan DPRD sehingga pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengaturnya. "Sepanjang yang menyangkut keputusan menteri seperti angkutan kota antar propinsi (AKAP), Pelni dan kereta api, semuanya bisa kita jalankan dengan baik. Tapi kalau yang terkait dengan Pemda, itu sepenuhnya wewenang Pemda," tegas Hatta.Ia mengakui bahwa kenaikan tarif angkutan kota yang bisa mencapai 40 persen sudah diluar kewajaran. Pemerintah pusat juga telah dua kali melakukan briefing/I> dengan Gubernur untuk membahas masalah tarif angkutan kota tersebut. Hatta menolak anggapan jika tingginya kenaikan tarif angkutan kota sebagai bentuk tidak bisa mengendalikan dari pemerintah pusat. "Kalau urusan angkot harus pemerintah pusat, itu bagaimana? Kan cukup Pemda. Yang lain-lain saja dilakukan desentralisasi dan otonomi. Apalagi persoalan angkot. Biarlah Gubernur, Bupati dan walikota menetapkan bersama dengan DPRD," tegas Hatta.Meski demikian, Hatta berhadap agar pemerintah daerah membuat aturan dan ketegasan untuk menindak perusahaan angkutan kota yang menaikkan tarif di luar kewajaran karena hal tersebut memberatkan rakyat.
(qom/)











































