Menkeu Putuskan Sumbangan Aceh Bisa Dibiayakan dalam Pajak
Kamis, 03 Mar 2005 15:28 WIB
Jakarta -
Menteri Keuangan Jusuf Anwar menetapkan sumbangan untuk bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumut bisa dibiayakan dalam perhitungan pajak, asalkan ditampung, disalurkan dan dikelola oleh instansi atau lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya."Sumbangan tersebut harus ditampung, disalurkan atau dikelola oleh instansi pemerintah antara lain Kantor Wapres, Kantor Menko Kesra, Depsos, Depkes, dan Depkeu, serta pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya termasuk PMI, media massa dan organisasi sosial atau keagamaan," kata Kabiro Humas Depkeu Marwanto Harjowiryono dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis, (3/3/2005).Peraturan Menkeu tersebut berlaku sejak ditetapkan yakni 21 Februari 2005 dan memiliki daya laku surut terhitung sejak 28 Desember 2004.Dalam peraturan Menkeu Nomor 14/PMK.03/2005 disebutkan pendaftaran sebagai penampung, penyalur atau pengelola sumbangan diajukan kepada kantor pusat Ditjen Pajak paling lambat 31 maret 2005.Selain itu, penampung, penyalur atau pengelola sumbangan wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan penyalurannya kepada kantor pusat Ditjen Pajak setiap triwulan.Seperti diketahui, sumbangan yang diberikan Wajib Pajak (WP) untuk bencana di NAD dan Sumut sesuai peraturan Menkeu No.609/PMK.03/2004 dapat dibiayakan. Ketentuan tersebut berlaku bagi WP badan yang penghasilannya tidak dikenakan PPh yang bersifat final dan wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha bebas tidak termasuk WP orang pribadi yang penghasilannya yang dikenakan PPh final, atau menggunakan norma penghitungan penghasilan netto. Atas sumbangan WP dimaksud PPh-nya ditanggung pemerintah.
(umi/)










































