Sebelumnya, Kemendag juga menggelar acara yang sama di Lindeteves Trade Center (LTC Glodok) di ruang serbaguna lt. 1 Jalan Hayam Wuruk No. 127, Jakarta 11180. Jauh sebelumnya acara sejenis berlangsung di Plaza Kenari Mas, Jakarta Pusat.
Acara hari ini berlangsung di ITC Cempaka Mas yang bertema "Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Perlindugan Konsumen, Pengawasan Barang, dan Penegakan Hukum sebagai Upaya Pelaksanaan Perlindungan Konsumen dan Pemberantasan Penyelundupan" yang dihadiri oleh sekitar 200 pedagang ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut, adalah legalitas barang yang dijual khususnya barang impor. Khususnya dalam kewajiban barang SNI (standar nasional Indonesia), garansi, label dan petunjuk dalam Bahasa Indonesia.
"Kalau dipasok barang harus SNI. Buktinya pedagang harus punya Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI). Yang lain juga sama harus ada garansi dan petunjuk Bahasa Indonesia," jelas Widodo.
Menurut Widodo arang yang masuk kategori wajib, namun tidak memenuhi 3 aspek di atas bisa dikatakan ilegal dan bisa dilakukan penyitaan.
"Barang wajib kaya kipas angin, lemari pendingin, TV tabung, setrika dan lain-lain itu wajib SNI. Selain itu juga wajib garansi, dan petunjuk dalam Bahasa Indonesia. Kalau tidak memenuhi ketiganya bisa ditarik barangnya," tegas Widodo.
Pada kesempatan tersebut, Widodo kembali menegaskan bahwa tak ada sweeping yang dilakukan, baik oleh Kemendag maupun aparat penegak hukum seperti isu yang tersebar di antara pedagang elektronik sejak bulan lalu.
"Saya tegaskan tak ada sweeping oleh kita. Waktu heboh ada sweeping itu pas Pemprov DKI yang lagi relokasi pedagang mainan di Asemka. Kebetulan yang dijual mainan yang sudah wajib SNI, barangnya diambil jadi seolah ada razia SNI, padahal bukan," ucap Widodo.
(hen/hen)











































