Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar H Sampurno menuturkan akibat pemberantasan illegal fishing dan larangan transhipment oleh KKP, maka nelayan membutuhkan beberapa kapal besar untuk penampung hasil penangkapan ikan mereka di tengah laut.
"Kita sepakat pemanfaatan kapal Minajaya di Industri Kapal Indonesia di Makassar. Ada 17 kapal di sana idle. Ukuran kapal cukup besar untuk storage dan ini dalam rangka pemanfaatan kapal tersebut," ujarnya di Kapal KM Kelud, Semarang, Minggu (22/11/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nanti akan mendapat penugasan dari Ibu Menteri Susi untuk melakukan besar-besaran di Timur dan Barat Indonesia untuk menggantikan kapal yang illegal fishing," terangnya.
Kapal Minajaya memiliki kapasitas 100 ton. Sehingga cukup besar sebagai kapal induk untuk penampungan penangkapan ikan para nelayan. Hasil laut tersebut kemudian bisa dilanjutkan kepada pengolahan untuk diekspor dan dikonsumsi dalam negeri.
"Perindo dan Perinus diperintahkan untuk melakukan penampungan banyak sekali dan itu menggunakan kapal Minajaya itu kapasitasnya 100 ton storage. Jadi dia akan seperti kapal induk dan dimana dia akan bisa storage menampung banyak sekali ikan," pungkasnya.
(mkl/hen)











































