PT Pelindo III (Persero) selaku operator pelabuhan sudah bisa melakukan bongkar muat di dalam area pelabuhan paska pertemuan antara KSOP, Pelindo III serta pihak-pihak terkait pada Jumat (20/11/2015) lalu.
"Jadi, pada Kamis malam (19/11), ada penghentian aktivitas bongkar muat untuk 1 kapal pembawa kayu. KSOP melakukan hal itu merujuk pada regulasi dan desakan dari badan usaha bongkar muat yang berizin," kata Marwan kepada detikFinance, Senin (23/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Jumat siang (20/11), aktivitas bongkar muat di dalam pelabuhan berjalan normal setelah adanya komitmen BUMN operator pelabuhan itu.
"Setelah rapat, Pelindo III akhirnya sepakat untuk mengurus izin setelah kami berikan peringatan. Sebetulnya aktivitas berjalan normal setelah itu tapi mereka terlalu membesar-besarkan," ujarnya.
Marwan menyebut pihaknya terus mengawasi proses pengurusan izin oleh Pelindo III. Selain itu, menurut Marwan, terdapat 26 perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas namun hanya Pelindo III saja yang tidak berizin.
"Ada 26 perusahaan bongkar muat dan hanya Pelindo III yang tak ada izin atau tidak patuh kepada Permenhub No. 60 Tahun 2014," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Humas Pelindo III, Edi Priyanto membenarkan aktivitas bongkar muat telah berjalan normal pasca penghentian sementara oleh KSOP pada Kamis malam lalu.
"Saat ini sudah mulai jalan kembali pasca penghentian oleh KSOP tersebut. Yang dihentikan adalah kegiatan bongkar muat di dalam Pelabuhan Dalam di Pelabuhan Tanjung Emas, bukan lumpuh total," tegasnya.
(feb/hns)











































