Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitasi Jalan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Subagyo mengungkapkan, lebih cepatnya penyerapan anggaran pembebasan lahan jalan tol tahun ini tak lepas dari terobosan di bidang regulasi pengadaan lahan, yang mulai diterapkan tahun ini.
β
"Seluruhnya dari pembebasan lahan jalan tol itu dimulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan dengan mengacu pada Undang-Undang No 2/2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum,"β kata Subagyo saat berbincang dengan awak media di ruangannya, Senin (23/11/2015) sore.
Dengan diterapkannya undang-undang tersebut ada kepastian waktu dalam proses pembebasan atau pengadaan lahan. Proses pembebasan lahan berdasarkan aturan itu membutuhkan waktu maksimal 525 hari. β
β
Selain dari sisi regulasi, ia mengatakan, banyak pula variabel lain yang turut memberikan andil dalam proses pembebasan lahan ini, di antaranya pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang tahun 2015, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan dana sebesar Rp 4,56 triliun untuk membiayai proses pengadaan lahan jalan tol dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) βtahun 2015. Dari jumlah tersebut sudah terealisasi Rp 4,25 triliun alias 93,21%-nya.
Anggaran yang telah terserap tersebut menghasilkan total lahan yang telah berhasil dibebaskan hingga saat ini cukup luas.
Untuk ruas tol trans-Jawa mencapai 3.482 hektare (ha) dari total kebutuhannya sebanyak 5.052 ha. Adapun untuk non tol Trans-Jawa mencapai 1.352 ha dari 4.381 hektare (ha).
Untul tol trans-Sumatera telah mencapai 911 ha dari kebutuhan 2.734 ha. Sedangkan tol-tol lainnya, seperti tol Balikpapan-Samarinda dan Manado-Bitung mencapai 181 ha dari 607 ha.
(dna/rrd)











































