Justru mereka mempertanyakan aksi mogok nasional yang dilakukan beberapa serikat buruh selama 4 hari pada 24-27 November 2015. Aksi mogok ini dilakukan untuk mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Berdasarkan PP tersebut, kenaikan UMP tahun depan mencapai 11,5% dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, mengungkapkan sebetulnya kalangan pengusaha juga dirugikan dengan aturan pengubahan baru tersebut. Aturan baru tersebut membuat upah naik siginifikan, apalagi untuk daerah yang upah minimumnya sudah terlampau tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hariyadi menuturkan, pertimbangan lain pengusaha menerima regulasi baru tersebut, yakni hilangnya kepentingan politik dalam penetapan upah yang kerap merugikan pengusaha. Selama ini upah ditetapkan oleh para gubernur/bupati setelah menerima rekomendasi dewan pengupahan.
โKalau dibilang nggak puas yah mungkin nggak puas. Naiknya signifikan lho, dari 33 provinsi KLH (kebutuhan layak hidup) itu naiknya gila, hanya 8 yang di bawah KHL. Tapi saya lihat bagusnya dengan upah baru ini kepala daerah nggak bisa nyari agenda terselubung. Kita tahu sendiri kepala daerah nurutin terus maunya buruh karena buat kampanye atau sebagainya. Setujui kenaikan UMK alasannya karena keamanan,โ katanya.
(hen/hen)











































