Hanif mengatakan, tidak ada istilah mogok nasional. Dalam ketentuan undang-undang memang mengatur soal mogok namun sebatas di lingkungan pabrik dan harus memenuhi syarat.
"Mogok nasional itu nggak ada. Coba baca aturannya," tegas Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/11/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta kita semua membantu menjelaskan pada masyarakat kalau mogok nasional itu di pabrik. Mogok itu syaratnya menurut ketentuan aturan perundang-undangan adalah kalau perundingannya deadlock. Nah itu baru, kalau di luar itu tidak ada," jelas Hanif.
Pasal 1 pasal 23 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Masalah mogok kerja ini diatur khusus pada pasal 137-145 dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Bahkan ada peraturan pelaksanaan mogok kerja diatur yang diatur berdasarkan Kepmenakertrans No. 232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah.
"Kalau unjuk rasa ya lain lagi soalnya," tambahnya.
Hanif menegaskan soal keberatan kalangan buruh terhadap PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan tak beralasan. Menurutnya PP tersebut sangat mengakomodir berbagai kepentingan seperti buruh, dunia usaha, masyarakat yang belum bekerja.
Pihaknya pun tak akan mencabut atau merevis PP tersebut. PP ini terbit setelah 12 tahun dalam proses pembahasan yang alot di tingkat pemerintah.
(hen/hen)











































