Atas perbuatan S ini, negara mengalami kerugian Rp 15 miliar, yang dihitung dari Pajak Pertambangan Nilai (PPN) yang seharusnya dipungut dari para pembeli produk PT AJM.
Pada persidangan sebelumnya, telah didengar keterangan Saksi Pelapor dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dan beberapa saksi dari pihak Bank tempat penampungan uang hasil penjualan yang sebagian tidak dilaporkan dalam SPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu kunci untuk membongkar kasus ini adalah dengan diberikannya izin membuka rekening bank, melalui permintaan Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia (sekarang kepada Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Anita dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/11/2015).
Hal ini membuat penyidik mempunyai bahan bukti dan petunjuk adanya hasil penjualan yang disetorkan oleh para pembeli ke rekening PT AJM, dan sebagian lainnya yang disetorkan ke rekening atas nama pribadi Tersangka G alias KHC (sebagai Komisaris Perusahaan), yang tidak dilaporkan dalam SPT PPh Badan PT AJM.
Ditjen Pajak sedang dan akan terus melakukan Penyidikan terhadap Wajib Pajak lainnya, yang diduga melakukan modus yang sama untuk menyelewengkan pajak yang seharusnya dibayar ke kas negara.
Pengamanan penerimaan pajak, termasuk penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan tugas bersama yang membutuhkan kerjasama antara Ditjen Pajak dengan seluruh instansi terkait, termasuk Bank Indonesia, OJK, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI serta pengawasan dari media dan masyarakat.
"Ditjen Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk menghitung dan menyetorkan pajak terutang serta menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, serta memanfaatkan dengan maksimal Tahun Pembinaan Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2015," kata Anita.
Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat segera datang ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.
(rrd/wdl)











































