BKPM Kaji Bidang Usaha di 3 Sektor Terbuka untuk Asing

BKPM Kaji Bidang Usaha di 3 Sektor Terbuka untuk Asing

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Rabu, 25 Nov 2015 18:00 WIB
BKPM Kaji Bidang Usaha di 3 Sektor Terbuka untuk Asing
Jakarta -

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan koordinasi dengan kementerian teknis terkait dengan rencana revisi panduan investasi. Hari ini, Rabu (25/11/2015) perwakilan dari kementerian teknis di 3 sektor membahas mengenai usulan-usulan yang masuk ke BKPM.

Kepala BKPM, Franky Sibarani menyampaikan bahwa pembahasan akan dilakukan secara bertahap dibagi berdasarkan kelompok sektor bidang usaha. Pembahasan pertama ini meliputi 3 sektor utama di antaranya sektor komunikasi dan informatika, pariwisata dan kesehatan.

Franky menyampaikan bahwa dari 3 sektor tersebut total usulan yang masuk ke BKPM mencapai 95 masukan yang terdiri dari masukan dari sektor kesehatan sebanyak 35 masukan, sektor pariwisata 32 masukan, sektor komunikasi dan informatika 28 masukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mayoritas usulan yang disampaikan oleh Kementerian dan lembaga teknis tidak mengubah posisi dari regulasi sebelumnya, sedangkan usulan dari swasta sebagian besar menginginkan lebih terbuka,” papar Franky dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Rabu (25/11/2015).

Beberapa bidang usaha di sektor kesehatan akan diatur lebih lanjut. Di antaranya bidang usaha jasa pelayanan akupuntur yang sebelumnya maksimal asing 49%.

“Usulan kementerian kesehatan adalah nantinya untuk klinik layanan akupuntur akan diatur dalam bidang usaha klinik spesialis, sedangkan aturan mengenai terapis akupunturnya akan diatur lebih lanjut oleh regulasi ketenagakerjaan,” jelasnya.

Sedangkan untuk sektor pariwisata sektor-sektor yang diusulkan tetap sesuai posisi regulasi sebelumnya di antaranya, Pondok Wisata (Homestay) dengan regulasi dicadangkan untuk UMKM, usaha rekreasi dan hiburan (karaoke) maksimal 49% asing, dan Agen Perjalanan Wisata dicadangkan untuk UMKM. Sektor E-Commerce Diusulkan 33% Untuk Asing Untuk sektor komunikasi dan informatika, salah satu bidang usaha yang menjadi perhatian banyak pihak dan dibahas dalam pertemuan dengan Kementerian teknis adalah terkait sektor e-commerce. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan agar sektor E-Commerce tersebut dibuka untuk investor asing dengan kepemilikan asing maksimal 33%.

“Selain itu, ada usulan agar dilakukan pembatasan nilai investasi asing yang masuk minimal US$ 15 juta. Ini dilakukan untuk membatasi investasi yang masuk berada di skala menengah atas untuk memberikan perusahaan-perusahaan start up lokal tumbuh,” tutur Franky.

Sebelumnya, Dubes AS untuk Indonesia juga mengusulkan agar sektor E-Commerce dapat terbuka untuk investor asing. Saat ini, dalam regulasi Perpres 39 Tahun 2014 bidang usaha E-Commerce masih tertutup untuk asing dan diperuntukkan untuk PMDN sebesar 100%.

Selain sektor tersebut, beberapa bidang usaha di sektor Komunikasi dan informatikan yang lainnya diusulkan tetap pada posisi regulasi sebelumnya. Beberapa contoh diantaranya adalah bidang usaha Penyedia, Pengelola (Pengoperasian dan Penyewaan) dan Penyedia Jasa Konstruksi untuk Menara Telekomunikasi (PMDN 100%), Lembaga penyiaran komunitas (LPK) radio dan televisi (Dicadangkan untuk UMKM), serta Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi (Maksimal 65% asing).



(hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads