Ditjen Pajak Serahkan Pengemplang Pajak Rp 6,7 M ke Kejati Jabar

Ditjen Pajak Serahkan Pengemplang Pajak Rp 6,7 M ke Kejati Jabar

Erna Mardiana - detikFinance
Kamis, 26 Nov 2015 13:33 WIB
Ditjen Pajak Serahkan Pengemplang Pajak Rp 6,7 M ke Kejati Jabar
Bandung - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menyerahkan seorang pengusaha berinisiap RB, yang bergerak di bidang jasa tenaga kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Barat.

RB merupakan komisaris PT NKC diduga telah menggelapkan Pajak pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 6,7 miliar. Penyidikan terhadap RB merupakan pengembangan dari tersangka NN yang merupakan Direktur PT NKC. NN sudah divonis pada 10 November lalu dengan penjara 2,5 tahun dan denda sebesar Rp 2,4 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo menjelaskan, modus yang dilakukan RB dan NN adalah dengan tidak melaporkan seluruh hasil penjualan dalam SPT masa PPN, sehingga PPN yang telah dipungut dari konsumen tidak disetorkan ke kas negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SPT masa PPN yang isinya tidak benar selama kurun waktu 2005 hingga 2010," ujarnya di Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata, Kamis (26/11/2015).

Menurutnya, selama ini tersangka berdomisili di luar negeri, sehingga proses penyidikannya cukup lama. Pada awalnya, kata dia, Ditjen Pajak lebih mengedepankan pendekatan persuasif. Tindakan penyidikan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dalam rangka menegakkan hukum pajak.

"Ditjen pajak bukan institusi yang memburu pajak dengan cara memenjarakan wajib pajak," katanya.

Namun, karena pendekatan persuasif tidak bisa, akhirnya ditempuh jalur hukum. "Ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindah pidananya dan juga wajib pajak lainnya yang akan coba-coba mengemplang pajak," ujarnya.

Tersangka, lanjutnya, diduga telah melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c dan d juncto pasal 43 UU Ketentuan Umum Perpajakan.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Jabar Bambang Bachtiar menyatakan kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Secepatnya kita akan limpahkan," ujarnya.

Sekitar pukul 12.40 WIB, RB keluar dari kantor kejati dengan menutup mukanya dengan kertas berwarna merah muda. Ia tak mengeluarkan sepatah kata pun. Ia langsung dibawa ke Lapas Wanita Sukamiskin.

(ern/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads