Gebrakan Franky Sibarani, Izin 3 Jam Hingga Gandeng Pesantren

Gebrakan Franky Sibarani, Izin 3 Jam Hingga Gandeng Pesantren

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 26 Nov 2015 13:40 WIB
Gebrakan Franky Sibarani, Izin 3 Jam Hingga Gandeng Pesantren
Jakarta - Franky Sibarani genap setahun memimpin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 27 November 2015, besok. Selama setahun, Franky sudah melakukan beberapa gebrakan dalam perbaikan layanan perizinan.

Selain mereformasi proses perizinan, Franky juga melakukan penertiban dengan mencabut 7.811 Surat Persetujuan/Izin Prinsip (SP/IP) yang telah habis masa berlakunya dan tidak pernah ada laporan dari calon investor. Hal ini karena Izin Prinsip tidak berlaku seumur hidup.

"Izin prinsip selama ini dikesankan bisa dipakai seumur hidup, kami batalkan. Izin-izin ini sudah berusia sudah lebih dari 10 tahun dan tidak berkembang. Kami inginkan investor yang bagus dan berkomitmen," tegas Franky.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga membatalkan 6.531 surat SP/IP Penanaman Modal Asing (PMA) dengan rencana investasi Rp 279 triliun dan 1.460 SP/IP Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dengan nilai rencana investasi Rp 305,9 triliun untuk periode tahun 2000-2006.

Franky menjelaskan, SP/IP punya tenggang waktu sampai 5 tahun bahkan lebih tergantung industrinya. Pembatalan ini juga dilakukan supaya SP/IP tak diperdagangkan oleh investor yang izin prinsipnya sudah dicabut.

Selain penertiban izin-izin tak aktif, Franky dan timnya terus memangkas waktu perizinan di PTSP Pusat, misalnya percepatan perizinan investasi ketenagalistrikan, investasi perkebunan dan lainnya.

Selanjutnya pada 26 Oktober 2015, BKPM dan kementerian atau lembaga lainnya berhasil meluncurkan layanan izin investasi 3 jam sebagai bagian dari PTSP Pusat. BKPM menyediakan layanan yang terintegrasi untuk pembuatan izin prinsip yang dikeluarkan BKPM, pemesanan dan pembuatan akte perusahaan di notaris, pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat keterangan informasi lahan.

Investor yang menikmati layanan izin 3 jam adalah investor yang akan investasi minimal Rp 100 miliar, dan atau menyerap tenaga kerja minimal 1.000 orang.

Selain itu, terobosan Franky lainnya adalah adanya kemitraan BKPM dengan pesantren. Presiden Jokowi sempat meresmikan Program “Penciptaan Lapangan Kerja Melalui Sinergi Investasi dan Pesantren” Gresik, Jawa Timur. Alasannya dipilihnya pesantren sebagai mitra pendukung realisasi investasi karena pesantren sebagai penyedia dari sumber daya dari investasi.

Franky Sibarani mengatakan, BKPM sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap investasi langsung di Indonesia, berkeinginan agar investasi tidak memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, termasuk di sektor padat karya.

"Investasi juga harus mampu menyentuh langsung dan berperan dalam mensejahterakan masyarakat, atau kami menyebutnya sebagai “Investasi
untuk Rakyat," kata Franky.

Untuk menjaga sektor padat karya tetap tumbuh, Franky membentuk desk industri tekstil dan sepatu di BKPM. Tujuannya sebagai tempat pengaduan dan mencari solusi terhadap permasalahan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja.

(hen/rrd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads