Seperti diungkapkan Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Fransiscus Welirang. Ia memprotes aturan yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri. Aturan tersebut menurut Franky, membuat sulit perusahaan dalam negeri yang telah go public (terbuka).
Menjawab keluhan itu, Jokowi menyebut seharusnya Surat Keputusan (SK) Menaker telah dikoreksi, karena memang tidak mendukung dunia usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Jokowi berjanji akan mengecek kembali apakah aturan tersebut sudah direvisi oleh Menaker.
"Kalau belum beres nanti ada konsekuensi ke menterinya. Logikanya nggak masuk SK-nya tapi saya cek lagi," ujarnya.
Meski demikian, Jokowi belum bisa menjawab perihal perusahaan lokal (Penanaman Modal Dalam Negeri/PMDN) yang diminta mengubah statusnya ke Penanaman Modal Asing (PMA), bila ada aliran dana atau kepemilikan asing. Regulasi ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Untuk mengubah PMDN ke PMA, saya belum bisa ngomong karena saya harus pelajari," ujarnya.
(feb/rrd)











































