Dengan pengaturan ulang tersebut diharapkan upaya pemerintah untuk menertibkan klinik kesehatan, dengan menumbuhkan usaha klinik umum dan mengatur klinik spesialis dapat lebih efektif.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan, pengaturan ulang panduan investasi terkait dengan kategorisasi bidang usaha klinik dalam sektor kesehatan.
“Jadi usulan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan nantinya akan ada dua kategorisasi klinik yakni klinik pratama dan klinik utama termasuk klinik spesialis,” ujarnya dalam keterangan resminya Kamis (26/11/2015).
Menurut Franky, untuk klinik pratama disiapkan untuk klinik umum yang diusulkan 100% penanaman modal dalam negeri, sementara untuk klinik utama yang akan diklasifikasikan oleh klinik spesialis diusulkan 67% maksimal kepemilikan asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Regulasi yang ada saat ini klinik-klinik tersebut diatur dengan kategori kedokteran gigi, klinik spesialis seperti klinik kecantikan dan lain-lain, sekarang pembedaannya adalah dari layanannya. Ini penting, tapi memang belum diakomodir oleh nomenklaturnya dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia),” jelasnya.
Franky menambahkan, bahwa pengaturan ulang di kategorisasi ini akan berdampak pada bidang-bidang usaha lainnya di sektor kesehatan seperti laboratorium dan bidang usaha lainnya. Selain itu, hal itu juga berdampak pada KBLI.
Selain mengenai klinik, Kementerian kesehatan juga mengusulkan delapan masukan lainnya terdiri dari berbagai macam bidang usaha. Diantaranya jasa pelayanan akunpuntur, jasa kalibrasi, alat kesehatan, apotek, industri bahan baku obat, industri obat jadi, perdagangan besar farmasi, dan industri pengobatan tradisional.
“Kami telah menerima posisi dari Kementerian Kesehatan dan telah dibahas satu per satu,” jelasnya.
Franky menegaskan, BKPM dan Kementerian akan melakukan pembahasan lanjutan terkait dengan usulan panduan investasi ini. Terutama untuk sektor-sektor yang nomenklaturnya belum jelas.
Dia menekankan Panduan Investasi yang akan disusun nantinya dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi investor. BKPM sendiri berharap bahwa langkah yang dilakukan akan bermuara pada upaya meningkatkan arus investasi domestik dan asing yang akan masuk ke Indonesia.
Saat ini BKPM dan Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan tentang panduan investasi sebagai revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya.
Sebanyak 454 masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, Komunikasi dan Informatika 8 usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan, pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan,
Selain itu usulan lainnya perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan. BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang.
(hen/rrd)