Berantas Perbudakan, Susi Akan Buat Peraturan HAM di Atas Laut

Berantas Perbudakan, Susi Akan Buat Peraturan HAM di Atas Laut

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 30 Nov 2015 11:13 WIB
Berantas Perbudakan, Susi Akan Buat Peraturan HAM di Atas Laut
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membuat peraturan baru, yang akan memberikan perlindungan pada pekerja di sektor kelautan dan perikanan. Regulasi baru tersebut bakal tertuang dalam peraturan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menteri KKP, Susi Pudjiastuti mengungkapkan, peraturan ini akan jadi satu paket dalam regulasi pemberantasan illegal fishing. KKP juga bakal aktif mendorong negara lain mengikuti jejaknya dengan membuat aturan serupa.

"Saya memiliki harapan, bahwa harus ada HAM dalam peraturan bisnis perikanan, sehingga ini akan menjadi contoh bagi negara-negara lain untuk mengikuti jejak kami, untuk memiliki peraturan yang sama," kata Susi, saat menyampaikan keynote speech, pada International Workshop on Human Right Protection in Fisheries Business, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (30/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan HAM di atas laut ini, ujar Susi, tengah digodok dan akan diumumkan pada 10 Desember mendatang, atau bertepatan dengan Hari HAM Internasional. Aturan ini meliputi hak-hak nelayan, perlindungan, dan hukuman bagi perusahaan-perusahaan pemilik kapal yang melakukan pelanggaran.

Menurut Susi, ada 3 negara yang dirangkul dalam penegakan HAM di atas laut ini. Negara tersebut adalah Spanyol, Selandia Baru, dan Afrika Selatan. Hal ini mengingat wilayah ketiga negara tersebut memiliki banyak nelayan yang jadi korban perdagangan manusia.

Data terbaru Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM, menunjukkan, ada 1.207 korban perdagangan dari 1.258 nelayan asing, yang bekerja di kapal penangkap ikan di 9 lokasi, lokasi termasuk di Ambon dan Benjina.

"Di Benjina ada 635 dari 658 nelayan asing diidentifikasi sebagai korban perdagangan. Sementara di Ambon ada 373 dari 385 nelayan adalah korban perdagangan," jelas Susi.

(dnl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads