Susi Minta PBB Masukkan Illegal Fishing Sebagai Kejahatan Internasional

Susi Minta PBB Masukkan Illegal Fishing Sebagai Kejahatan Internasional

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 30 Nov 2015 12:22 WIB
Susi Minta PBB Masukkan Illegal Fishing Sebagai Kejahatan Internasional
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ingin PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) memasukan kejahatan illegal fishing sebagai kejahatan internasional. Pasalnya, kata Susi, kejahatan pencurian ikan juga melibatkan kejahatan lain seperti perdagangan manusia, penyelundupan obat terlarang, hewan langka, dan senjata ilegal.

"Karena ini bukan problem Indonesia saja. Tapi illegal fishing ini masuk sebagai kejahatan trans nasional. Kalau PBB sudah declare (umumkan) sebagai kejahatan internasional maka pemberantasan akan lebih mudah, seperti pertukaran data," ungkap Susi usai acara International Workshop on Human Right Protection in Fisheries Business, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Tanpa persetujuan PBB, kata Susi, hampir mustahil membentas illegal fishing mengingat sektor kelautan dan perikanan, melibatkan wilayah dan nelayan dari banyak negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka saya enforce (dorong) terus PBB, agar perusahaan-perusahaan di bisnis perikanan harus dipaksa juga agar sesuai standar internasional. Termasuk proteksi untuk ABK (Anak Buah Kapal), jadi harus semua negara punya praktik standar yang sama," terang Susi.

Susi melanjutkan, sebagai contoh, ada 210.000 ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal asing, sebagian diperlakukan dengan tidak manusiawi. Pihaknya tak bisa memberikan perlindungan karena ABK Indonesia bekerja di perusahaan asing, serta berada di luar wilayah yang tak memiliki hubungan bilateral dengan Indonesia.

"Di Angola ABK kita setiap hari meninggal karena kurang makanan. Mereka dilarang mendarat, lempar jangkar di tengah laut. Memang perdagangan manusia sistemnya seperti itu, yang curi ikan di laut kita ABK asing, ABK kita ditaruh curi ikan di laut negara lain," ujar Susi.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads