"Karena ini bukan problem Indonesia saja. Tapi illegal fishing ini masuk sebagai kejahatan trans nasional. Kalau PBB sudah declare (umumkan) sebagai kejahatan internasional maka pemberantasan akan lebih mudah, seperti pertukaran data," ungkap Susi usai acara International Workshop on Human Right Protection in Fisheries Business, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Tanpa persetujuan PBB, kata Susi, hampir mustahil membentas illegal fishing mengingat sektor kelautan dan perikanan, melibatkan wilayah dan nelayan dari banyak negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi melanjutkan, sebagai contoh, ada 210.000 ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal asing, sebagian diperlakukan dengan tidak manusiawi. Pihaknya tak bisa memberikan perlindungan karena ABK Indonesia bekerja di perusahaan asing, serta berada di luar wilayah yang tak memiliki hubungan bilateral dengan Indonesia.
"Di Angola ABK kita setiap hari meninggal karena kurang makanan. Mereka dilarang mendarat, lempar jangkar di tengah laut. Memang perdagangan manusia sistemnya seperti itu, yang curi ikan di laut kita ABK asing, ABK kita ditaruh curi ikan di laut negara lain," ujar Susi.
(hns/hns)











































