Regulasi HAM tersebut salah satunya mengatur hak-hak dan perlindungan ABK di atas kapal, salah satunya besaran upah minimum provinsi (UMP) ABK. Susi ingin, upah pekerja di atas kapal 2 kali lebih tinggi dari pekerja di darat, mengingat resiko dan beban kerja yang lebih tinggi di atas laut.
"Minimal 2 kali UMR (UMP) di darat," kata Susi kepada detikFinance, Jakarta, Senin (30/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan HAM di atas laut ini, tengah digodok dan akan diumumkan pada 10 Desember mendatang, atau bertepatan dengan Hari HAM Internasional. Aturan ini meliputi hak-hak nelayan, perlindungan, dan hukuman bagi perusahaan-perusahaan pemilik kapal yang melakukan pelanggaran.
Ditemui di tempat yang sama, Anggota Satgas Illegal Fishing yang juga penyusun Permen HAM di atas laut, Mas Achmad Santosa mengungkapkan, regulasi baru ini mewajibkan pemilik kapal memenuhi standar upah yang akan ditetapkan.
"Dua kali gaji yang Bu Susi katakan itu hanya perumpamaan, tapi idealnya yang akan kita tetapkan harus lebih besar dari yang di darat. Permen HAM ini akan diatur upah minimumnya, kalau di darat setiap daerah bisa berbeda, maka di laut kita tetapkan sama, dan harus di atas semua UMR," kata Santosa.
Santosa menuturkan, standar upah yang lebih tinggi di laut dinilai sudah rasional. Ini mengingat pekerja di laut memiliki resiko dan kondisi kerja yang lebih buruk daripada di darat.
"Kerja di kapal kan cuma dibatasi (ruang) misal 10 meter kali 6 meter. Pekerja di darat pulang bisa ketemu istrinya, ini ABK nggak bisa, risiko juga tinggi, kami usulkan UMR untuk ABK ini memang harus lebih tinggi dari di darat. Ini masih pembahasan dengan Kemenaker, jadi belum ada angkanya," tutupnya.
(hen/hen)











































