Ini 3 Jurus Reformasi Koperasi RI

Ini 3 Jurus Reformasi Koperasi RI

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 01 Des 2015 16:00 WIB
Ini 3 Jurus Reformasi Koperasi RI
Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Ngurah Puspayoga
Jakarta - Koperasi merupakan amanat Undang Undang Dasar 1945. Dalam Pasal 33 UUD 1945 dinyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun dengan usaha bersama atas dasar kekeluargaan. Bangunan ekonomi yang paling tepat untuk itu adalah koperasi.

Demikian diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Ngurah Puspayoga dalam Seminar Pemasaran untuk UKM di SME Tower, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

‎Namun, saat ini koperasi di Indonesia kurang berkembang. Sumbangan koperasi untuk Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2014 lalu baru 1,7%. Untuk meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian Indonesia, Menteri Puspayoga melakukan 'reformasi total' terhadap koperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎"Kita sudah melakukan reformasi total terhadap koperasi. Apa yang kita lakukan? Pertama rehabilitasi, kedua adalah reorientasi,dan ketiga pengembangan," kata Puspayoga.

Ada 3 'jurus' yang dilakukan ‎Puspayoga untuk mereformasi total koperasi di Indonesia. Pertama, adalah rehabilitasi. Rehabilitasi dilakukannya dengan memangkas jumlah koperasi di Indonesia. Koperasi-koperasi yang tidak aktif dan tidak jelas kegiatannya dicabut izinnya.

"Kita negara yang paling banyak punya koperasi, tapi sumbangan koperasi terhadap PDB kecil sekali sehingga kita lakukan rehabilitasi. 62.000 koperasi sudah kita keluarkan dari database karena tidak aktif lagi, sekarang masih ada 147.000 koperasi, kita beri nomor induk," ucapnya.

Setelah penataan koperasi ini, Kemenkop UKM bisa melaksanakan program-program bantuan dan pembinaan untuk koperasi‎ dengan baik karena kegiatan-kegiatan koperasi di seluruh Indonesia kini bisa terpantau dengan baik. "Tanpa kita punya database, kita nggak bisa melakukan program-program bagus untuk koperasi," tukas dia.

Langkah kedua adalah reorientasi. Kini pembangunan koperasi tidak lagi diorientasikan pada peningkatan jumlah koperasi, tapi berorientasi ‎pada peningkatan kualitas koperasi. Koperasi tidak perlu banyak, tapi yang penting bisa memberikan manfaat pada lebih banyak anggota.

"Dulu semakin banyak jumlah koperasi semakin bagus. Sekarang semakin berkualitas koperasi semakin bagus. Indikatornya semakin banyak anggota koperasi, bukan badannya. Kalau jumlah anggota makin banyak, pasti omzetnya meningkat. Kalau omzet meningkat, tenaga kerjanya juga meningkat, terjadi pengurangan pengangguran dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," paparnya.

Ketiga adalah pengembangan koperasi. Pengembangan dilakukan dengan membuat pengelolaan koperasi lebih bagus sehingga usaha koperasi bisa semakin besar.‎ "Ada koperasi yang sampai bisa bangun rumah sakit. Omzetnya sampai Rp 5 triliun. Ini menunjukkan kalau koperasi dikelola dengan baik, dia akan jadi usaha besar," tutupnya.














(hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads