Sebelum resmi dipakai, Pertamina sebagai pemilik bandara wajib memenuhi syarat utama sebagai Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) karena saat ini status bandara hanya untuk melayani penerbangan khusus, bukan komersial berjadwal.
Direktur Kebandarudaraan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus Santoso menyebutkan Pertamina harus menunjukkan kepemilikan modal Rp 500 miliar untuk menjadi BUBU. Sedangkan untuk melayani penerbangan internasional, pengusul wajib menunjukkan modal Rp 1 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modal tersebut wajib ditunjukkan sebagai syarat bahwa keberlangsungan pengembangan dan operasional bandara bisa dijamin.
"Syarat modal Rp 500 miliar, itu sudah diatur. Kita perlu sustainability. Bandara misalnya dibuka terus beberapa saat kemudian tutup kan bisa saja kalau nggak ada modal," katanya.
Syarat kedua, Kemenhub bakal melakukan evaluasi terhadap runway di Bandara Pondok Cabe. Tentunya, Kemenhub juga akan mengevaluasi standar keselamatan dan keamanan penerbangan. Apalagi, Bandara Pondok Cabe sudah padat dikepung oleh perumahan penduduk.
"Kita evaluasi bandara umum, runway harus menuhi secara teknis. Panjang dan lebar landasan harus memenuhi. Kemudian kekerasan. Kita juga mengevaluasi peralatan kebandarudaraan dan ketersediaan personel," katanya.
Hingga kini, Kemenhub belum menerima surat permohonan dari pemilik Bandara Pondok Cabe untuk diubah statusnya, termasuk permohonan menjadi BUBU.
"Surat resmi belum kita terima," sebutnya.
(feb/hen)











































