Tujuannya ialah menarik minat investasi dari asing ke sektor yang dinilai penting untuk mendukung prioritas industri maritim serta pengembangan perekonomian Indonesia di masa mendatang. Dengan membuka sektor cold storage, diharapkan daya saing sektor perikanan dan hasil laut Indonesia dapat ditingkatkan.
"Itu Ibu Susi yang minta, dan waktu diskusi kami sepakati itu," kata Franky usai konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depan, sektor jasa harus berani kita buka karena itu mendorong industri juga. Jasa sekarang masih banyak yang tertutup untuk asing, ini mesti kita dorong lebih terbuka," ucapnya.
Dalam regulasi panduan investasi Perpres 39 tahun 2014, bidang usaha cold storage masuk ke sub sektor perdagangan dengan pembatasan kepemilikan modal asing serta lokasi. Untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, maksimal kepemilikan asing 33%. Sedangkan untuk wilayah Indonesia timur seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku,dan Papua, maksimalnya 67%.
Upaya untuk membuka bidang usaha ini diharapkan dapat mendorong minat investasi dari investor asing. Bila mengacu pada perbandingan regulasi panduan investasi Perpres 36 Tahun 2010 dalam periode 25 Mei 2010-22 April 2014 yang belum mengatur batas kepemilikan saham asing di bidang usahaCold Storage, tercatat masuknya investasi asing sebanyak 5 proyek senilai US$ 72 juta.
"Nilai ini merosot drastis menjadi hanya 2 proyek senilai US$ 5,3 juta dengan diberlakukannya Perpres 39 Tahun 2014 yang membatasi kepemilikan asing sebesar 33% di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali serta 67% untuk wilayah lainnya. Sementara, realisasi investasi PMDN dari bidang usaha tersebut hanya 1 proyek senilai Rp 3,1 miliar," Franky menjelaskan.
Dia menambahkan bahwa usulan yang masuk adalah bidang usaha tersebut akan dibuka 100% tanpa ada pembatasan terkait lokasi.
"Jadi mau di Jawa, Sumatra dan Bali juga bisa 100%. Usulan kementerian teknis ini sejalan dengan usulan pelaku usaha dan asosiasi bisnis yang menyampaikan ke BKPM," kata Franky
Beberapa argumentasi yang disampaikan oleh pelaku usaha saat menyampaikan masukan ke BKPM di antaranya yang pertama adalah untuk menjamin ketersediaan dan keberagaman produk di Indonesia. Selain itu, juga sebelum proses produksi, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelumnya, sebelum memutuskan melakukan produksi di Indonesia.
"Dalam tahapan supply chain tersebut ketersediaan fasilitasi ruang pendingin menjadi suatu aspek yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Hal ini sudah sering disuarakan, terutama untuk komunitas nelayan," pungkasnya.
(hns/hns)











































