Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan saat ini masih proses pematangan aturan impor sapi asal India, prosesnya akan selesai 2 bulan ke depan. Kementeriannya pun terus mengebut rencana pembangunan pulau Karantina di Pulau Naduk, Bangka Belitung.
"Impor sapi indukan sekarang ini baru RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah), drafnya sudah dikirim ke Menko Ekonomi, pembahasannya saya harap satu atau dua bulan selesai," kata Amran ditemui di Balitbang Pertanian, Cimanggu, Bogor, Selasa (1/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan revisi UU No. 18 Tahun 2009 menjadi UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan harus menyiapkan pulau karantina untuk memeriksa setiap sapi impor yang masuk dari negara-negara yang masih zone based.
Kementan beralasan, dengan dibangunnya pulau karantina untuk sapi indukan, pemerintah bisa memiliki opsi lebih banyak dalam memilih negara pemasok sapi induk, yang selama ini hanya mengandalkan pasokan dari Australia.
Selain itu, Australia sebagai negara pemasok utama sapi ke Indonesia sangat membatasi impor sapi dalam bentuk indukan ke Indonesia.
Negeri Kanguru tersebut juga mematok harga sapi hidup yang tinggi ketimbang harga yang ditawarkan negara-negara masih zone based seperti India, Brasil, Argentina, dan beberapa negara Afrika.
(hen/hen)