Pemerintah harus berhadapan dengan risiko defisit anggaran yang memungkinkan melebar sampai dengan 2,7% terhadap produk domestik bruto (PDB). Padahal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, perkiraan defisit hanya 1,9% dan proyeksi pelebaran terjauh adalah 2,23%.
"Tentu saja, 2,7% itu sudah level yang harus diwaspadai," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas 3% terhadap PDB adalah ketentuan undang-undang (UU) APBN. Pemerintah tidak bisa membiarkan defisit melebihi batas tersebut, karena akan menyalahi UU.
"Karena batasnya 3%," tegas Darmin.
Banyak opini yang beredar, bahwa seharusnya batas defisit anggaran tersebut harus direvisi seiring dengan perkembangan ekonomi. Akan tetapi menurut Darmin hal tersebut harus dipirkan secara matang.
"Itu kan buatan negara. Segala pemerintah ya DPR ya sejauh para pihak itu mau membicarakan, bisa saja, tapi apakah, bagaimana pun juga, ekonomi dunia itu terlalu banyak defisit dan utangnya. Kita nggak perlu ikut-ikutan," paparnya.
Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus menambahkan posisi defisit anggaran tersebut tentu sudah diperhatikan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Termasuk komitmen untuk menjaga agar tidak melebar terlalu jauh.
"Itu kan sudah lama, memang dari sisi pengeluaran nampaknya mungkin kalau nggak salah kita perkirakan (belanja) 90%-an. Saya kira komitmen Menteri Keuangan untuk menjaga defisit maksimal 2,7% itu akan dipegang kuat," kata Bobby pada kesempatan yang sama.
(mkl/hen)











































