"Kita dorong di DKI nggak boleh transaksi tunai. Maksimal Rp 2,5 juta," kata Gubernur yang beken dipanggil Ahok itu, dalam diskusi peringatan Hari Anti Korupsi di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Selain itu, semua pejabat eselon I sampai IV di DKI Jakarta wajib menulis dan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua eselon di DKI wajib laporkan LHKPN," tambahnya.
Ahok menyebut DKI kini memiliki data centre atau pusat data besar. Pusat data ini berfungsi mendukung transparansi aktivitas perencanaan dan penggunaan anggaran DKI Jakarta.
"Kami set data terbesar. Kita mau data dibuka," jelasnya.
Cara terakhir ialah menaikkan kesejahteraan PNS dan pegawai kontrak di Pemprov DKI Jakarta. Untuk PNS golongan terendah, seorang pegawai kini bisa membawa pulang minimal Rp 13 juta per bulan.
Bahkan, pegawai kontrak seperti pekerja kebersihan di DKI bisa memperoleh pendapatan sesuai UMR plus tambahan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kartu Jakarta Pintar bagi yang memiliki anak hingga hunian rusun murah yang bersih.
"Sebelum bertindak, gaji di DKI dinaikkan. Kita keluarkan Rp 8,5 triliun untuk gaji saja," tambahnya.
(feb/hns)











































