BKPM Jamin Urus Investasi 3 Jam Investor Bisa Dapat 8 Izin

BKPM Jamin Urus Investasi 3 Jam Investor Bisa Dapat 8 Izin

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 03 Des 2015 13:32 WIB
BKPM Jamin Urus Investasi 3 Jam Investor Bisa Dapat 8 Izin
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai 1 Desember 2015 telah meningkatkan layanan penerbitan izin 3 jam. Layanan izin 'kilat' ini awalnya hanya menerbitkan 3 izin plus 1, kini totalnya sudah mencapai 8 izin plus 1.

BKPM menjamin bahwa layanan izin investasi 3 jam tidak akan molor lebih dari 3 jam meski ada tambahan izin.‎ BKPM telah menyusun alur baru supaya 8 izin plus Surat Booking Tanah bisa selesai dalam 3 jam. Kini, layanan izin investasi 3 jam dibagi menjadi 4 tahap, setiap tahap lamanya 45 menit.

Tahap pertama adalah tahap persiapan. Investor datang ke BKPM mengambil nomor antrean, kemudian melakukan konsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM terkait rencana investasinya sekaligus menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian mulai di tahap kedua dan seterusnya, investor cukup duduk santai di ruang tunggu. Pendamping investor (Priority Investment Officer) yang akan mengurus semua perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM.

Pada tahap ini ada 3 izin yang dirampungkan, yaitu Izin Investasi, Akta Perusahaan, dan NPWP. Surat Booking Tanah juga diselesaikan di tahap kedua. Setelah itu, di tahap ketiga TDP, RPTKA, dan IMTA diproses dalam 45 menit.‎ Lalu terakhir di tahap 4 APIP dan NIK diproses.

Selama pendamping mengurus izin, investor bisa bersantai menonton TV, membaca koran, atau menikmati kopi di ruang tunggu. Lestari menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan perhitungan matang dengan alur yang tepat sehingga 8 izin plus 1 Surat Booking Tanah bisa diserahkan kepada investor sebelum 3 jam.‎

Layanan izin investasi 3 jam ini akan terus disempurnakan untuk memberikan kemudahan bagi para investor yang mau menanamkan uangnya di Indonesia.‎

Kini, dalam waktu kurang lebih 1 bulan setelah diluncurkan pada 26 Oktober 2015 lalu, layanan izin investasi 3 jam di BKPM telah dijajal oleh 4 investor, 3 diantaranya adalah investor asing. Investor asing yang telah menggunakan layanan izin 3 jam ini berasal dari China, Amerika Serikat, dan Arab Saudi. Selain itu, lebih dari 15 calon investor sudah melakukan konsultasi untuk menggunakan layanan ini.

Dengan adanya layanan izin investasi 3 jam ini, Franky optimistis Indonesia semakin siap untuk bersaing dengan Negara Anggota ASEAN lainnya dalam menarik arus investasi global.

Mulai 1 Desember 2015 kemarin, layanan izin investasi 3 jam diperluas menjadi 8 izin plus Surat Booking Tanah (8+1). ‎Lima layanan baru izin 3 jam adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir Produsen (APIP), Nomor Induk Kepabeanan (NIK), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

‎"Mulai 1 Desember 2015 ‎kami menambah produk izin investasi yang dikerjakan dalam waktu 3 jam dengan 5 produk baru, yaitu TDP, APIP, NIK, RPTKA, dan IMTA," kata‎ Kepala BKPM Franky Sibarani.

Sebelumnya izin 3 jam di BKPM hanya menerbitkan 3 izin pokok untuk investasi di Indonesia, yaitu izin prinsip investasi, Akta Pendirian Perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), plus dokumen booking tanah dari BPN.



(hen/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads