Bersaing Dengan Gadai 'Pinggir Jalan', Pegadaian Terima BPKB

Bersaing Dengan Gadai 'Pinggir Jalan', Pegadaian Terima BPKB

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 04 Des 2015 14:55 WIB
Bersaing Dengan Gadai Pinggir Jalan, Pegadaian Terima BPKB
Foto: Humas Pegadaian
Jakarta -

Usaha gadai swasta makin menjamur di daerah dengan menawarkan berbagai kemudahan pinjaman kredit, tak ingin kalah bersaing, PT Pegadaian (Persero) juga melakukan hal yang sama, yakni menerima gadai dengan syarat jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sebelumnya, Pegadaian hanya menerima jaminan berupa kendaraan yang ingin digadaikan, misalnya mobil. Mobil yang dijadikan jaminan harus ditahan di Pegadaian.

Namun skema gadai dengan nama Kredit Kreasi ini hanya dikhususkan untuk usaha kecil menengah (UKM). Program ini sudah ada sejak 2005, namun belum banyak masyarakat yang memanfaatkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manajer Humas Pegadaian, Basuki Tri Andayani mengungkapkan, produk pinjaman gadai BPKB ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005. Namun belum mengetahui banyak yang memanfaatkan fasilitas kredit tersebut.

"Kita sebenarnya sudah ada sejak lama, publikasi kita juga sudah banyak, tapi tetap banyak orang belum tahu. Tapi nasabah pinjaman ini juga sudah banyak, kenapa sedikit karena ini memang kredit untuk usaha, bukan konsumsi," jelas Basuki pada detikFinance, Jumat (4/12/2015).

Basuki menuturkan, pihaknya baru mulai menggencarkan kembali produk kredit usaha kecil menengah (UKM) tersebut. Ia mengkui, masih banyak masyarakat yang belum tahu kredit usaha tersebut.

"Orang selama ini tahunya ajukan kredit kendaraannya harus dititipkan. Padahal cukup dengan BPKB, motor tak perlu dititipkan, asal untuk usaha. Sekarang bank kan juga banyak kasih kredit, kemudian sekarang juga banyak gadai-gadai satu jam cair yang banyak, itu juga saingan kita, maka kita perluas tahun ini," ujarnya.

Sebagai informasi, Kredit Kreasi merupakan kredit pinjaman dengan bunga 1% per bulan dengan jaminan berupa BPKP kendaraan. Nilai pinjaman sendiri mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 200.000.000.

(rrd/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads