Dirjen Pajak Minta Gaji Naik, Berapa Gajinya Sekarang?

Dirjen Pajak Minta Gaji Naik, Berapa Gajinya Sekarang?

Angga Aliya - detikFinance
Jumat, 04 Des 2015 15:02 WIB
Dirjen Pajak Minta Gaji Naik, Berapa Gajinya Sekarang?
Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak (Plt Dirjen Pajak), Ken Dwijugiasteadi, meminta agar gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pajak dinaikkan lagi. Remunerasi pegawai pajak sudah naik awal tahun ini.

'Vitamin' berupa kenaikan pajak ini diminta supaya para pegawai pajak lebih semangat dalam mengejar target setoran pajak tahun ini dan tahun-tahun mendatang.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo memastikan tidak ada kenaikan lagi untuk gaji dan tunjangan PNS pajak. Sebab fokus sekarang adalah bagaimana mengejar kekurangan penerimaan atau shortfall tidak terlalu besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak lah, jangan bicara itu, kita bicara target dulu," tegas Mardiasmo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12/2015)

Sebenarnya berapa remunerasi PNS pajak yang terbaru? Dari salinan lampiran Perpres No 37/2015 yang diperoleh detikFinance, berikut adalah remunerasi bagi para pegawai pajak yang berlaku sejak Maret lalu.

  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.
  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
  • Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
  • Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
  • Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
  • Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
  • Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
  • Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
  • Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.

Pegawai pajak harus mematuhi peraturan yang berlaku, yaitu saat target penerimaan tidak tercapai 100% maka tunjangan yang diterima pegawai pajak harus dipotong.

Meski dipotong, Mardiasmo pun menilai penghasilan pegawai tersebut sudah cukup besar. Sekarang saatnya PNS pajak berupaya keras mengejar penerimaan supaya gaji tidak dipotong lagi.

"(Gaji dan tunjangan) kemarin sudah cukup. Kita harus membayar dengan extra effort," pungkasnya.

(ang/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads